Koma.co.id– Kekerasan seksual adalah masalah serius di negeri ini dengan korban terbesar perempuan dan anak. Data kekerasan seksual mengalami peningkatan setiap tahun, dan pola kekerasan selalu sama, dan paling tinggi di ranah personal dan privat, ranah yang dianggap tabu untuk diungkapkan di ruang publik. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018, dari 13.384 data yang masuk ke Komnas Perempuan dari 237 lembaga mitra pengada layanan, 71% kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat, dan 31%-nya berupa kekerasan seksual. Sementara itu, dari 26% kekerasan yang terjadi di ranah publik/komunitas, sebanyak 76% berbentuk kekerasan seksual.
Sementara perangkat hukum yang ada hanya dapat menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang konvensional. Aturan hukum nasional mengenai kekerasan seksual terdapat di beberapa instrumen yang mengatur pemerkosaan, pencabulan, perbuatan tidak menyenangkan (KUH Pidana), eksploitasi seksual (UU PKDRT/UU 23/2004), dan trafiking atau perdagangan perempuan dan anak untuk tujuan seksual (UU PTPPO/UU 21/2007).
Selain lima bentuk kekerasan seksual yang dikemukakan di atas yang diatur dalam hukum nasional, terdapat bentuk kekerasan seksual lain yang tidak diatur dalam hukum nasional. Berdasarkan data dari pengaduan yang dicatat oleh berbagai lembaga pemerhati dan peduli perempuan terdapat 12 bentuk kekerasan yang tidak diatur dalam hukum nasional, yaitu:
(1) Pelecehan seksual;
(2) Penyiksaan seksual;
(3) Perbudakan seksual;
(4) Intimidasi atau serangan bernuansa seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
(5) Kontrol seksual, termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;
(6) Pemaksaan aborsi;
(7) Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
(8) Pemaksaan perkawinan, termasuk kawin paksa dan kawin gantung;
(9) Prostitusi paksa;
(10) Pemaksaan kehamilan;
(11) Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; dan
(12) Kontrasepsi atau sterilisasi paksa.
Kedua belas bentuk kekerasan seksual yang dikemukakan tersebut adalah fakta yang dialami oleh perempuan. Karena itu, harus diadopsi dan diatur dalam hukum nasional agar hukum dapat menjangkau pelaku. Kekosongan hukum menempatkan perempuan dan anak sebagai korban yang tidak terlindungi, sekaligus memberi ruang bagi pelaku dalam melakukan kejahatan seksual terhadap perempuan.
Kekerasan seksual terhadap perempuan adalah kejahatan terhadap perempaun yang paling buruk dan terus berlangsung. Kekerasan seksual terhadap perempuan, bukan hanya karena perempuan menyandung jenis kelamin sebagai perempuan, tetapi juga terkait dengan relasi gender perempuan dan laki-laki yang tidak lepas dari relasi kuasa.
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari diskriminasi berbasis gender. Kekerasan seksual terjadi karena korbannya paling banyak adalah perempuan, anak, dan kelompok yang mempunyai peran, identitas dan ekspresi gender yang minoritas atau berbeda dari masyarakat kebanyakan. Kekerasan seksual seringkali dilekatkan pada penilaian tentang “jejak moralitas” perempuan yang menjadi korban. Mereka dituduh sebagai penyebab atau pemberi peluang terjadinya kekerasan seksual karena cara berpakaiannya, bahasa tubuhnya, cara ia berelasi sosial, status perkawinannya, pekerjaannya, atau karena keberadaannya pada sebuah waktu atau lokasi tertentu. Bahkan, korban kerap dituduh membiarkan peristiwa kekerasan tersebut ketika ia dianggap tidak berupaya untuk melawan pelaku, menempatkan dirinya terus-menerus gampang direngkuh pelaku, ataupun ditipu dengan iming-iming pelaku.
Kekerasan seksual mempunyai dampak berlapis yang dirasakan oleh korban maupun keluarganya. Dampak luar biasa pada psikis, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari korban maupun keluarga korban.
Kekerasan seksual bahkan berpotensi besar memberikan dampak kesehatan jangka panjang bahkan permanen pada korban baik dewasa maupun anak, antara lain korban tertular berbagai penyakit infeksi menular seksual (IMS) ringan hingga berat, penyakit seksual, bahkan infeksi organ seksual dan reproduksi pada beberapa jenis kekerasan seksual yang berat. Selain itu, akibat dari terbatasnya pemahaman tentang kekerasan seksual di masyarakat, seringkali korban dan keluarga dianggap sebagai pembawa aib dan sial bagi kampung atau daerahnya, sehingga rentan untuk mengalami pengusiran dan pengucilan di lingkungan dan keluarganya. Belum lagi jika korban masih menempuh pendidikan atau bekerja, tidak sedikit korban yang dikeluarkan dari sekolah atau tempat kerjanya, sehingga hak atas pendidikan maupun pekerjaan menjadi hilang. Dan yang paling berat dialami oleh korban adalah stigma atau label negatif yang disematkan pada dirinya karena kekerasan seksual yang dialaminya dan tidak diinginkannya tersebut.
Pemerkosaan terhadap perempuan tidak sekadar pemuasan syahwat seksual, tetapi juga untuk penghinaan, intimidasi, bahkan untuk tindakan rasialis kepada kelompok atau etnik tertentu. Kekerasan seksual selalu menjadi bagian dari konflik dan kerusuhan, karena kekerasan seksual digunakan untuk menghina, mengtimidasi, dan menjatuhkan mental lawan.
Kekerasan seksual tidak bisa hanya dilihat dari sudut kejahatan semata, tetapi perspektif yang lebih luas yang menjangkau sudut yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh perspektif dan aturan hukum konvesional. Hukum nasional sangat lambat mengadopsi dan mengatur hak asasi dan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), yang saat ini masih dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus segera disahkan, karena beberapa alasan sebagai berikut:
(1) Angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat;
(2) Adanya hambatan sosial, budaya, dan hukum dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual;
(3) Kekosongan hukum sehingga tidak bisa memastikan pemenuhan hak-hak bagi perempuan korban kekerasan seksual;
(4) Tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini;
(5) UU atau peraturan yang ada selama ini lebih mengutamakan pemidanaan pelaku dan tidak mengatur jaminan perlindungan bagi korban kekerasan seksual;
(6) Penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan perempuan korban;
(7) Korban dan keluarga akan mendapat dukungan proses pemulihan dari negara yang diatur di dalam RUU PKS;
(8) Di dalam RUU PKS diatur, pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi.
Karena itu, kami meminta dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual
CP: Lusia Palulungan (PM MAMPU BaKTI)
DAFTAR LEMBAGA
1. BaKTI
2. KPI Sulsel
3. YKPM Sulsel (Mitra KAPAL Perempuan)
4. DPW Aisyiyah
5. PEKKA
6. AIPJ2
7. Yayasan Sayangi Tunas Cilik
8. ICJ Sulsel
9. FPMP Sulsel
10. Dewi Keadilan Sulsel
11. SPRT Paraikatte
12. HDWI Sulsel
13. YASMIB Sulawesi
14. SPAK Sulsel
15. LBH Makassar
16. KOHATI Sulsel
17. FORHATI Sulsel
18. GAMASI FM
19. AJI Makassar
20. KOMPAS TV.(rls)




