Koma.co.id, Makassar– Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas & Hublem Kantor Perwakilan LPS III- Makassar, Dadi Hermawan mengatakan masyarakat perlu memahami hal-hal penting agar uang yang tersimpan di bank mendapat jaminan kalau-kalau ke depan bank bangkrut.
“Kami dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir karena adanya keresahan itu, khususnya pada waktu krisis ekonomi tahun 2000an, karena di tahun tersebut banyak masyarakat yang tidak mau menyimpan uangnya di bank,” ujarnya pada workshop dan apresiasi Jurnalis 2024 digelar oleh Komunitas Jurnalis Sulsel pada Minggu, 26 Mei 2024.
LPS hadir karena kepercayaan masyarakat terhadap perbankan turun di tahun 2005.
“Kita ada untuk masyarakat supaya masyarakat percaya,” tambahnya.
Dedi melanjutkan, untuk dapat mengklaim apabila kehilangan uang di bank. Salah satu syaratnya yakni uang yang disimpan hanya maksimal Rp2 Milyar. Selanjutnya nasabah memiliki bukti tercatat dalam pembukuan bank.
“Jadi Bukti setor di bank maupun transfer ke bank jangan dibuang untuk bisa jadi bukti. Kemudian pastikan juga transfernya tidak ke atas nama orang lain, dan pastikan transfernya ke nomor rekening bank (bukan ke e-wallet),” sambung Dedi.
Adapun Syarat penjaminan simpanan LPS (3T), antara lain tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Saat ini, LPS mencatat Per 20 April 2024, Ada sekitar 133 bank dilikuidasi.(Mrw)