2 PPK Makassar Jadi Tersangka Money Politics

Koma.co.id– Dua Panitia Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan (PPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus money politic (politic uang) oleh tim penyidik Gakkumdu.

Dua PPK tersebut di antaranya PPK Kecamatan Panakkukang dan Biringkanaya dan satu petugas KPPS di Kecamatan Rappocini.

Read More

Dan hal tersebut dibenarkan oleh komisioner Bawaslu Muhammad Asry Yusuf, saat ditemui usia sidang DKPP terhadap Komisioner Kalau dan Bawaslu Kabupaten Wajo.

Namun Asry belum merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua PPK tersebut, akan tetapi kata dia jika semuanya sudah ditingkatkan dan statusnya sekarang ada pada penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dikutip oleh trotoar.id, berkas perkara kedua PPK dan satu KPPS darinwkcamatab rappocini akan dilimpahkan kepihak Jaksa pada rabu mendatang.

Asry menambahkan jika kasus pelanggaran pidana pemilu terkuat dugaan jual beli suara dengan menhuranginsuara caleg tertentu dan menambahkan suara caleg tertentu yang terjadi pada pemilu 17 April lalu.

Pihak Gakkumdu Bawaslu Sulsel telah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak termasuk caleg yang merasa dirugikan dan diuntungkan oleh ulah dari PPK.

“Iya kasusnya terkait penambahan dan pengurangan suara caleg, tapi untuknoersisnya kita tanya langsung mi penyidiknya, karena statusnya sudah dipenyidik kepolisian, ” tambahnya.

Sehingga dengan ditingkatkannya status dua PPK di Makassar sebagai tersangkab menambah jumlah PPK yang menjadi tersangka dalam dalam kasus tindak pidana pemilu.

Adapun jumlah yang diketahuinya saat ini telah mencapai lima orang penyelenggara empat PPK dan satu KPPS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan pantauan, kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, terlihat dua caleg dari partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel dua Rahman Pina dan Nasruddin Upel terlihat menjalani pemeriksaan oleh tim sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan.(cpy)

Sumber: trotoar.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *