Koma.co.id, Makassar– Kantor Bea Cukai Sulawesi membahas pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Sulawesi pada Media Gathering di Kantor Bea Cukai Sulawesi Selatan, Selasa 7 September 2021.
“Cukai rokok ilegal di Sulawesi bagian Selatan cukup mengkhawatirkan karena lebih tinggi rata-rata rokok ilegal di nasional. Secara nasional ada 4,8 persen yang ilegal, di Sulawesi lebih dari 6 persen, artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama karena dengan ilegalnya rokok itu akan merugikan bbanyak hal,” jelas Nugroho Wahyu Widodo selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Ada dua hal yang menjadi alasan rokok ilegal harus dihentikan kata Nugroho. Pertama merugikan pemerintah karena tidak ada satupun pemasukan dari rokok ilegal, kedua adalah konsumen juga dirugikan karena pembuatan rokok ilegal itu sendiri sangat tidak higienis sehingga menyangkut kesehatan masyarakat.
“Oleh karena itu mari kita perangi peredaran rokok ilegal, dengan negara tidak menerima masukan karena rokok ilegal menyebar luas, kerugian negara dari rokok ilegal itu lebih dari Rp 1 Triliun yang di mana anggaran bisa digunakan untuk pembangunan. Padahal saat ini kita sangat anggaran untuk penanganan covid dari yang kita ketahui dari biaya masuk sampai pemakaman pun semuanya dibiayai oleh negara itu kita butuh untuk pendapatan negara. Sementara mereka (produsen rokok ilegal) sedang enak-enakan tidak membayar pajak atas rokok mereka,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, sampai saat ini Bea Cukai sudah menindak lebih dari 1 juta batang. Pelaku sudah dalam penindakan, yakni satu sudah diproses di pengadilan, satunya lagi sementara penyidikan.
“Untuk langkah persuasif, kami lakukan edukasi melalui menyuluhan dan layanan informasi, kami juga lakukan sosialisasi tentang bahaya dari dampak rokok ilegal, setelah itu baru kita melakukan penindakan karena biar bagaimanapun mereka juga masyarakat kita. Tetapi jangan sampai mereka berbisnis dengan bisnis ilegal karena itu pasti melawan hukum,” pungkas Nugroho.(Mrw)





