Organisasi Profesi Kesehatan Cabang Makassar Tolak Omnibus Law Kesehatan

Koma.co.id, Makassar– Organisasi profesi kesehatan se-kota Makassar menyatakan pernyataan sikap penolakan atas penetapan program legislasi Nasional (Prolegnas) prioritasoleh DPR RI dimana salah satu rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Hal ini menunjukkan kegelisahan semua organisasi profesi kesehatan, di mana akan menjadi dampak buruk bagi para tenaga kesehatan. Mengingat salah satu hal urgen, yakni tidak adanya persetujuan sertifikasi dari masing-masing organisasi profesi. Sementara hal tersebut dianggap penting untuk membuktikan keabsahan profesi di bidang kesehatan.

“Kalau itu tidak ada, maka nanti akan ada dokter-dokter atau apoteker-apoteker palsu. Tentu kita tidak mau diperiksa oleh orang-orang seperti itu,” jelas Dr. Abdul Azis selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Makassar dalam konferensi pers pada Senin, 21 November 2022.

Aksi penolakan ini sebelumnya pernah dilakukan, saat sebelum RUU disahkan pada Januari lalu.

“Tapi, karena isu ini dianggap tidak menarik oleh media, makanya kami dari daerah bersatu dan besar-besaran melakukan pernyataan sikap dan berharap kali ini bisa viral,” tambahnya.

Bentuk pernyataan sikap yang digaungkan, sebagai berikut.

1. Demi menjamin kepastian hak kesehatan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien maka keberadaan organisasi profesi dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan melalui rekomendasi praktik keprofesian melalui organisasi profesi di suatu wilayah masih di anggap penting untuk diterapkan.

2. Dalam rangka mengoptimalkan akses pemerataan pelayanan kesehatan yang berkeadilan untuk masyarakat, pelibatan organisasi profesi, institusi pendidikan dan stake holder lainnya yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan dianggap penting dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pemeraatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

3. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang semestinya, maka kami telah bersepakat bahwa di dalam pembahasan RUU kesehatan ( Omnibus law) TIDAK menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan yang ada dan berlaku selama ini.

4. Dalam Rangka mengantisipasi dan menghadapi potensi krisis kesehatan di masa yang akan datang di mana kekuatan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintah, Tenaga kesehatan, masyarakat dan stake holder sebagai kekuatan utama dalam ketahanan kesehatan nasional maka RUU kesehatan omnibus law ini berpotensi menimbulkan polemic berkepenjangan sementara masih banyak isu kesehatan lain yang penting untuk menjadi prioritas utama untuk di selsaikan demi kepentingan masyarakat seperti stunting, masih tingginya angka kematian Ibu dan anak serta pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN.

5. Mendesak pemerintah agar senantiasa melibatkan organisasi Profesi dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan demi terjaminnya peningkatan taraf kesejahteraan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan anggota profesi kesehatan Dengan pertimbangan seperti yang tercantum di poin di atas yang di dasari oleh keselarasan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat serta anggota di setiap organisasi profesi , maka kami atas nama koalisi Organisasi profesi Kesehatan Se Kota Makassar menyatakan menolak dan mendesak agar usulan RUU Kesehatan Omnibus Law di keluarkandari daftar prioritas prolegnas.

Adapun organisasi profesi kesehatan cabang Makassar yang tergabung, di antaranya IDI, PDGI, PAFI, IAI, PATELKI, dan PORKIMI.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *