Upaya Kurangi Buangan Sampah ke TPA, DLH Makassar Optimalkan TPS 3R

Koma.co.id, Makassar– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengoptimalkan sembilan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R)

mengurangi produksi sampah di Kota Makassar yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar.

“Dari TPS3R itu dua di antaranya sudah ada di dua pulau yakni Pulau Kodingareng dan Barang Lompo, tahun depan menyusul di Pulau Lae-Lae,” kata Kepala Bidang Persampahan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Makassar, Dr Bau Asseng, ST, MSi di Makassar, Jumat.

Pada diskusi publik yang digelar Society of the Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) Simpul Sulawesi Selatan dan mengusung tema “Mau diapakan ini sampah?”, dia mengatakan, kegiatan TPS3R menekankan pemilahan sampah mulai dari skala rumah tangga untuk kemudian dikelola sendiri maupun secara komunal.

Sedang dukungan pendanaan dalam pengelolaan TPS3R dapat dilakukan oleh pemerintah, komunitas dan pengembang. Selanjutnya, dari hasil pengolahan sampah TPS3R itu dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomi diantaranya kompos, magot dan ekoenzim yang dapat menjadi produk kebutuhan rumah tangga misalnya sabun cuci piring, pembersih lantai atau kaca dan lain-lain.

“Ini akan menjadi potensi pendapatan baru bagi rumah tangga atau kelompok,” kata Bau Asseng.

Sementara itu, General Manager Hotel MaxOne dan Resto, M Yusuf Sandy, SE, MM.,MSi mengatakan, pihaknya dalam melakukan pengolahan sampah di Hotel MaxOne, pengolahan limbah B3 telah mengantarkan MaxOne sebagai juara terbaik.

Menurut penulis buku “Mengubah Sampah Menjadi Uang” ini, penerapan memilah sampah dan mengelolanya sudah diterapkan di lingkungan hotel dan restoran.

Selain itu, lanjut dia, sosialisasi melalui ‘papan bicara’ diterapkan di lokasi strategis misalnya di ruang restoran, lobby dan kamar agar pengunjung mengambil makanan dengan bijak sesuai dengan porsinya, sehingga tidak menyisakan makanan yang akan menjadi sampah.

Sementara jika ada yang membuang sampah bagi pengunjung atau pun karyawan hotel, dikenakan denda Rp50 ribu per 100 gram. Hal ini untuk mengedukasi kedisiplinan, sehingga akan tertanam untuk tetap menjaga kebersihan.

Yusuf mengatakan, untuk pengelolaan sampah hotel, sudah dijadikan kompos dan ekoenzim yang kemudian dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman kebun di samping hotel.

“Kami sudah uji cobakan pupuk kompos dan ekoenzim itu untuk tanaman jagung, sawi dan tanaman lainnya, Alhamdulillah tanaman kami tumbuh subur,” katanya.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *