Waspadai Politik Uang Selama Kampanye Pilkada, Penerima Juga Diancam Penjara

Koma.co.id, Makassar– Jangan asal menerima pemberian uang dari para calon kepala daerah saat mereka melakukan kampanye, sebab akan menjadi penyebab penerimanya dimasukkan ke dalam penjara.

Hal ini ditekankan oleh Kordinator Divisi Hukum Humas dan Data Bawaslu Makassar, Nursari mengatakan setiap orang yang melakukan politik uang baik pemberi maupun penerima akan dijatuhkan hukuman.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 Miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Jadi, jargon ‘Terima uangnya, jangan pilih orangnya’ sekarang kita hapuskan. Jadi jika ada temuan baik yang memberikan ataupun yang menerima sama-sama dianggap melanggar dan hukumannya berat,” jelasnya dalam Sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilwakot Makassar 2020 bersama media, Senin, 24 Agustus.

Nursari juga menambahkan, yang perlu diwaspadai setiap pemberian yang bukan hanya berupa uang, sembako atau pemberian lain pun juga termasuk politik uang.

“Melihat redaksi siapapun yang melakukan sengaja menjanjikan atau memberikan uang itu sudah termasuk pelanggaran hukum. Kalau menjadi bagian dari visi misi, bukan menjadi unsur menjanjikan yang dilarang Undang-Undang,” tambahnya.

Adapun yang tidak termasuk memberikan uang atau materi lainnya meliputi pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan tatap muka dan dialog, serta hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan peraturan KPU.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *