Koma.co.id, Makassar– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar pada 16 April 2026 menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Cara Produksi Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) secara daring bagi pelaku usaha obat bahan alam. Kegiatan ini diikuti oleh 8 (delapan) pelaku usaha sebagai bagian dari upaya peningkatan pengetahuan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam sambutannya Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa obat bahan alam atau yang lebih dikenal sebagai jamu tidak hanya memiliki nilai kesehatan namun juga merepresentasikan kearifan lokal dan tradisi yang telah diwariskan secara turun temurun. “Terlebih pada 6 Desember 2023, Jamu telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia oleh UNESCO. Pengakuan ini merupakan kebanggaan sekaligus amanah bagi kita semua untuk menjaga jamu agar tetap aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing” ungkap Yosef.
“Saya yakin Provinsi Sulawesi Selatan memiliki banyak potensi tumbuhan yang dapat digunakan sebagai obat bahan alam. Meskipun demikian jumlah sarana produksi obat bahan alam di wilayah kerja BBPOM Makassar yang telah memiliki izin edar BPOM masih sangat sedikit, baru 31 industri yang terdiri 2 industri obat bahan alam 16 UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) dan 13 UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisonal)” ujar Yosef.
“Mengurus izin edar produk Obat dan Makanan di Badan POM sejatinya Mudah, Terukur dan Terjangkau, bila ada kendala jangan ragu untuk konsultasi kepada petugas BBPOM di Makassar, pasti kami bantu sampai selesai dan jangan sekali-kali menggunakan jasa calo” tegas Kepala BBPOM di Makassar.
“Bagi UMKM kami memberikan insentif berupa diskon tarif PNBP sebesar 50%, gratis biaya pengujian plus kami dampingi prosesnya sampai terbit izin edar” imbuh Yosef.
“Setelah nantinya bapak ibu mendapatkan zin edar, harus tetap konsisten menerapkan CPOBAB, ini penting sebagai komitmen pelaku usaha terhadap jaminan mutu, keamanan dan khasiat. Jika nanti ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian kami dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku” pungkas Yosef menutup sambutan.
Dalam sesi pemaparan materi, Ketua Tim Sertifikasi, Ana Adriyani, menyampaikan materi terkait alur perizinan edar obat bahan alam, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, proses pengajuan melalui sistem elektronik, hingga tahapan evaluasi dan penerbitan izin edar. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dalam memahami proses registrasi produk secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, narasumber Asnidar memaparkan aspek Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) yang berfokus pada higiene dan sanitasi, serta pengelolaan dokumentasi. Disampaikan bahwa penerapan higiene dan sanitasi yang konsisten merupakan kunci dalam menjamin keamanan produk, sementara sistem dokumentasi yang baik berfungsi sebagai bukti penerapan sistem mutu serta memudahkan proses penelusuran (traceability) dalam kegiatan produksi.
Penerapan Cara Produksi Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) secara menyeluruh dan berkelanjutan selain akan menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing, juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk obat bahan alam Nasional. Pada akhirnya, juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi ekonomi dan pengembangan usaha termasuk go global.(rls)




