BBPOM Makassar Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Bermerkuri di Gowa, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Koma.co.id, Makassar– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar membongkar rumah produksi kosmetik ilegal di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Dua perempuan berinisial F (39) dan J (32) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Penindakan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 WITA. Operasi ini menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intelijen.

Petugas menemukan 23 item produk jadi sebanyak 4.009 pieces, bahan baku, produk ruahan, kemasan, dan label dengan nilai ekonomi sekitar Rp400 juta. Aktivitas produksi terindikasi dari peralatan sederhana seperti centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.

 

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawa mengatakan pelaku mencampur produk legal dan ilegal. Di lokasi ditemukan krim tanpa izin edar, seperti Dermovate Cream dan Giysolid Glycerin Cream, serta produk berizin BPOM yang dipakai sebagai campuran. Rumah produksi itu juga diduga memalsukan produk bernomor izin edar, di antaranya Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing.

 

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap bahan baku krim berwarna kuning muda dalam tong dan sejumlah produk menunjukkan positif mengandung merkuri. Produk tersebut antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, dan NF Beautycare.

“Cantik itu tidak harus putih, sehat dan terhindar dari bahan berbahaya menjadi hal yang sangat penting, sehingga perlu kita mengecek kandungan yang akan dipakai,” ujar Yosef dalam konferensi pers di Kantor BPOM Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Tersangka F memiliki merek NF Beautycare yang izin edarnya dibatalkan pada 2024. Produk itu dijual F melalui live TikTok, Facebook, dan reseller. Adapun produk ilegal lainnya diedarkan J kepada agen dan toko kosmetik di Kalimantan Timur.

Produksi rata-rata mencapai 1.000–2.000 pieces per pekan. F menjual ke J seharga Rp50.000 per pieces, sehingga estimasi omzet Rp50 juta hingga Rp100 juta per pekan, belum termasuk keuntungan dari peredaran oleh J ke agen atau konsumen akhir.

Para tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BBPOM mengimbau masyarakat tidak menggunakan kosmetik yang menjanjikan efek putih instan karena berisiko mengandung bahan berbahaya. Paparan merkuri dapat memicu bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

BBPOM menyebut maraknya kosmetik berbahaya didominasi produk pemutih kulit, yang memanfaatkan anggapan bahwa cantik identik dengan kulit putih. Promosi gencar lewat live streaming, dengan bantuan filter kamera, juga dinilai dapat menipu persepsi konsumen. “Cantik gak harus putih, apa pun warna kulit kita yang penting sehat,” demikian pesan literasi yang disampaikan BBPOM.

Penindakan ini sejalan dengan instruksi Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, agar BPOM menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu untuk menimbulkan efek jera.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *