BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Perusahaan Daftarkan Pekerja Konstruksi Sejak Dini

Koma.co.id, Makassar– BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi dan diskusi komitmen pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dengan penguatan sistem manajemen K3, Selasa, 10 Maret 2020.

Mengingat saat ini pekerja jasa konstruksi sangatlah banyak, pihak BPJS ketenagakerjaan dalam hal ini Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Toto Suharto menegaskan bahwa perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan para pekerjanya mengikuti jaminan asuransi di awal.

“Artinya perlu diingatkan perlindungan pekerja secara konstruksi itu jangan di akhir tapi harus di awal. Karena semenjak proses penunjukan itu sudah mulai dilindungi mungkin ada pekerjaan persiapan dan sampai dengan selesai. Karena ini waktunya ada yang tiga bulan, enam bulan, satu tahun atau multi year yang perlu dipastikan jangan sampai pelaksana karena tidak mendaftarkan, pelaksana proyek akan membayarkan santunan kalau terjadi karena dia menjadi peserta,” ujarnya.

Menurutnya, pentingnya mengikutkan pekerja dalam BPJS ketenagakerjaan guna membantu juga mengurangi biaya santunan.

“Kita tau kalau santunan sekarang untuk kecelakaan kerja sampai dengan sembuh, bisa-bisa bangkrut kalau tidak terlaksanakan. Ini makanya bentuk sinergi kita libatkan semua yang intinya adalah bagaimana melindungi seluruh pekerja jasa konstruksi supaya masyakarat lebih sejahtera,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang menambahkan terkait dengan pengawasan sudah reguler, pihaknya sudah melaksanakan.

“Terkait dengan pelaporan keselamatan kerja itu sudah berjalan tentu kalau ada laporan terkait itu tentu kita turunkan berkas. Terkait tentang pekerja konstruksi, surat edaran gubernur sudah ada terkait bagaimana para pengusaha jasa konstruksi diwajibkan untuk melakukan perlindungan pekerja melalui BPJS.

Perlunya perusahaan buntuk membayarkan atau mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan di awal bukan pada saat terjadi kecelakaan itu merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi para pekerja khususnya di bilang konstruksi.

“Perlindungan itu dilakukan antara tenaga kerja dengan PUPR maupun pihak pelaksana konstruksi sendiri karena pelaksanaan konstruksi bukan hanya di ketenagakerjaan ada juga di kesehatan, ada juga di perhubungan, dan itu yang akan kita jalin komunikasi,” pungkas Darmawan.

Berdasarkan data yang dihimpun BPJS ketenagakerjaan, untuk Sulawesi Selatan ada sekitar 700 ribu pekerja konstruksi di tahun 2019.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *