BPOM Makassar Sita 32 Obat dan Kosmetik

Koma.co.id, Makassar– Ada sekitar 32 kasus jenis obat terlarang dan kosmetik ilegal serta suplemen kesehatan tidak berizin disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar sepanjang tahun 2023.

Dari 32 kasus yang ditangani, 10 di antaranya dilanjutkan ke proses hukum (Pro Justitia) dan 22 lainnya non pro-justitia.

Kepala BBPOM Makassar, Hariani mengatakan, ada empat komoditi yang ditemukan melanggar hukum dari total 32 kasus yang ditangani, yakni obat, obat tradisional, kosmetika dan suplemen kesehatan.

“Dari 10 kasus yang telah diproses Pro-justitia, telah ditetapkan putusan pengadilan sebanyak tiga perkara,” ujarnya, Jumat, 22 Desember 2023.

Amar putusan terhadap kasus kosmetik yakni, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp 2 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan. Kemudian, amar putusan untuk kasus obat yaitu menjatuhkan pidan penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 2 juta.

Selanjutnya, amar putusan untuk kasus obat tradisional, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 1 Milliar.

“Adapun modusnya pelanggarannya yaitu, memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin usaha atau izin edar,” jelas Hariani. Tak hanya itu, total temuan BBPOM dalam 32 kasus yang ditangani itu sebanyak Rp 1,9 milliar.

“Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat,” tutupnya.(cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *