Koma.co.id, Makassar– PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyatakan menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan dialog kelembagaan.
Dalam forum tersebut, GMTD menyampaikan kehadirannya sebagai bentuk itikad baik perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, sekaligus sebagai mitra pemerintah daerah, guna memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab.
GMTD menegaskan bahwa status hukum kepemilikan lahan yang dimiliki perseroan telah melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, perusahaan memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah diputuskan.
Perseroan juga menyatakan seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan perizinan melalui sistem OSS dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai emiten, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala. Struktur kepemilikan saham perseroan disebut bersifat transparan dan tercatat secara resmi.
GMTD turut menyoroti kontribusi yang telah diberikan kepada daerah, antara lain melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham.
Perseroan menyatakan menghormati seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP dan akan menindaklanjutinya melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan kepentingan publik.
Untuk menjaga ketertiban informasi, GMTD menegaskan bahwa klarifikasi resmi perusahaan disampaikan melalui siaran pers tersebut dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks yang telah disampaikan.(rls)





