Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan Belum Diatur dalam Undang-undang

Ilustrasi kejahatan seksual (sumber gambar: berinergin.com)

Koma.co.id– Para aktivis perempuan dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan membeberkan data bahwa di Indonesia, khususnya di kota besar seperti Jakarta, sebagian besar pelaku kasus pelecehan seksual terhadap perempuan didominasi oleh orang-orang terdekat korban.

“Karena orang dekat merasa bisa menguasai korban, mereka memiliki relasi kuasa yang timpang,” kata Koordinator Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Venny Siregar, kepada Tempo, kemarin.

Read More

Dia menjelaskan, biasanya kasus kekerasan seksual terjadi karena pelaku merasa memiliki kekuasaan atas diri korban. Faktornya bisa bermacam-macam, dari budaya pa­triarki, salah menafsirkan agama dan menempatkan perempuan, hingga perbedaan peran, yakni laki-laki sebagai ordinat sedangkan perempuan sebagai sub-ordinat.

Berdasarkan laporan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan secara nasional sebanyak 406.178 kasus dalam setahun terakhir. Jumlah itu didominasi kekerasan dalam rumah tangga, termasuk di antaranya kekerasan seksual yang mencapai 2.988 kasus. Kasus kekerasan seksual sering kali dilakukan oleh orang terdekat, di antaranya keluarga dan pacar. Bahkan kekerasan seksual juga terjadi di dunia maya (cybercrime).

Komisioner Komnas Perempuan, Indri Suparno, pun memaparkan keke­rasan­ cyber meningkat hampir dua kali lipat dari 2017 ke 2018. Komnas Perempuan menerima 97 aduan kasus kekerasan di dunia maya dengan 125 jenis kekerasan. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 65 kasus.

Pelaku kekerasan cyber justru berasal dari orang terdekat dalam keluarga, seperti pasangan dan pacar. Kemungkinan lain adalah pelecehan yang dilakukan orang tak dikenal, baik di jalanan maupun di dunia maya. Menurut Indri, kebanyakan korban melapor ke pihak berwenang saat mereka sudah menderita dalam jangka waktu yang terlalu lama.

Adapun sebuah survei yang dilakukan Never Okay Project pada Desember 2018 mencatat, 94 persen responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual secara fisik di tempat kerja. Sigi tentang pelecehan seksual di tempat kerja tersebut dilakukan terhadap 1.240 responden. “Tertinggi terjadi di Jakarta, yakni 49,11 persen. Kedua di Jawa Barat sebesar 13,39 persen,” ujar Project Manager Never Okay Project, Imelda, kepada Tempo, awal Januari lalu.

Masih menurut penelitian yang sama, pelecehan secara lisan menduduki peringkat kedua tertinggi, yakni sekitar 76 persen. Sedangkan pelaku pelecehan di tempat kerja terbanyak dilakukan oleh atasan atau rekan kerja senior (36 persen), diikuti rekan kerja sebaya (34 persen), rekan kerja dari luar organisasi (12 persen), bawahan (5 persen), dan lainnya (2 persen).

Menurut Venny, persoalan semakin parah akibat adanya kebijakan yang justru melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual. Terlebih kejahatan kekerasan atau pelecehan seksual belum dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, dia melanjutkan, sampai kini Indonesia belum memiliki regulasi dan mekanisme perlindungan secara komprehensif terhadap penanganan kasus pelecehan seksual.

Indri tak menampik terjadi kekosongan perangkat hukum selama ini. Padahal, jumlah kasus pelecehan seksual terus meningkat setiap tahun. “Segenap tindak kekerasan seksual yang belum diatur dalam perangkat hukum pidana diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” ucapnya, kemarin.

Indri menyatakan te­ngah mendorong RUU Peng­ha­pusan Kekerasan Seksual segera disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat. Maka Komnas tengah menjaring dukungan dari masyarakat.­ Indri juga meminta ma­sya­rakat­ memahami rancangan undang-undang tersebut secara utuh untuk melindungi perempuan dari kejahatan, khususnya kejahatan­ seksual. “Persoalan ini jangan diseret ke politik praktis,” ucapnya.

Sumber: ANTARA

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *