Al-Rum 21 vs Realita PA: Kartini Menangis Melihat Angka Cerai Gugat

Koma.co.id–Subuh ini, 21 April, saya membuka Al-Qur’an Juz 21. Ayat ke-21 menyapa:

Read More

“Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”* [QS Ar-Rum/30: 21]

Juz 21, ayat 21, tanggal 21. Hari Kartini. Saya percaya ini bukan kebetulan biasa melainkan momentum untuk jujur menghitung jarak antara blueprint langit tentang keluarga dan field report dari bumi. Sayangnya, jarak itu sangat jauh.

Blueprint Langit: 3 Pilar Ar-Rum: 21

Allah tidak main-main saat menurunkan ayat ini. Ada tiga kata kunci yang menjadi fondasi. Pertama, litaskunu ilaiha, supaya kamu tenteram kepadanya. Rumah harus jadi sakan tempat pulang yang menenangkan. Istri tidak was-was suaminya selingkuh. Suami tidak takut pulang karena dompet dikuras. Sakan artinya aman lahir dan batin.

Kedua, mawaddah cinta yang menggebu, gairah yang halal, eros yang dijaga syariat. Islam tidak anti cinta, tapi cinta saja tidak cukup, karena ia bisa pudar.

ketiga, rahmah kasih sayang. Rahmah hadir saat mawaddah lelah: saat istri sakit menahun, saat suami di-PHK, saat wajah mulai keriput. *Rahmah* yang membuat kita bertahan, bukan sekadar akta nikah dari KUA.

Tiga pilar ini jelas: keluarga Islam harus jadi ruang aman, ruang cinta, dan ruang belas kasih. Itu standar minimal dari Ar-Rum: 21.

Laporan Bumi: Kartini Menangis di PA.

Sekarang kita turun ke bumi. Datanya membuat Kartini menangis. Soal rasa aman dari penyakit. Kementerian Kesehatan RI melaporkan bahwa sepanjang 2024, kasus HIV positif yang tercatat mencapai 63.707 kasus tertinggi dalam satu dekade terakhir (Databoks/Kemenkes, 2025). Sulawesi Selatan termasuk dalam 11 provinsi prioritas yang menyumbang 76% kasus HIV nasional, dan Makassar adalah kota dengan beban kasus tertinggi di kawasan timur (Kemenkes, 2024).

Untuk sifilis, Kemenkes mencatat peningkatan sekitar 70 persen dalam kurun 2016–2022: dari 12.484 kasus menjadi 20.783 kasus (Konferensi Pers Kemenkes, Mei 2023). Angka ini perlu dibaca dengan hati-hati — sebagian kenaikan juga mencerminkan meluasnya program skrining proaktif pemerintah, bukan semata lonjakan prevalensi di masyarakat. Namun faktanya tetap: ribuan ibu hamil positif sifilis setiap tahun, dan 60 persen di antaranya tidak mendapat pengobatan yang memadai, sehingga risiko penularan ke janin sangat nyata.

Artinya, litaskunu ilaiha sedang terancam dari dalam rumah. Bagaimana istri bisa tenteram kalau kasur yang harusnya jadi sakan justru menjadi sumber dharar?

Soal rapuhnya rahmah. Data BPS 2024 mencatat 399.921 kasus perceraian secara nasional, sementara Badilag Mahkamah Agung mencatat 446.359 perkara yang diputus pengadilan agama keduanya menunjukkan garis besar yang sama: angka perceraian tetap mengkhawatirkan, bahkan setelah dua tahun berturut-turut sedikit menurun dari puncak 516.344 kasus pada 2022 (BPS; Kemenag RI, 2024–2025).

Dari total perceraian 2024, sekitar 78 persen diajukan oleh istri melalui cerai gugat 308.956 kasus dibanding 85.652 cerai talak dari suami (BPS, 2024). Penyebab terbesarnya bukan terutama ekonomi: 63 persen dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, diikuti masalah ekonomi 25 persen, dan KDRT sekitar 1,8 persen (BPS, 2024).

Di sini ada nuansa penting yang harus kita baca jujur: dominasi cerai gugat bukan semata tanda kehancuran. Sebagian dari angka ini adalah tanda kemajuan perempuan yang semakin berani memperjuangkan haknya ketika pernikahan tidak lagi layak dipertahankan. Kartini justru akan bangga dengan keberanian itu. Yang membuat Kartini menangis bukan bahwa perempuan menggugat, melainkan bahwa mereka terpaksa menggugat karena tidak ada rahmah yang cukup untuk membuat pernikahan itu layak diperjuangkan bersama-sama.

 

Menyatukan Kartini dan Ar-Rum:21 di KUA dan PA

Kalau Kartini hidup hari ini, ia tidak akan minta lomba kebaya. Ia akan minta tiga hal dari negara dan ketiganya adalah tafsir praktis dari Ar-Rum: 21.

Pertama: Wujudkan hifzh al-nafs demi litaskunu ilaiha.

Sakan tidak mungkin tanpa rasa aman. Maka tes HIV, Sifilis, dan Hepatitis B perlu dijadikan syarat administratif nikah secara nasional, bukan sekadar imbauan sukarela. SE Dirjen Bimas Islam No. P-005/2015 tentang Gerakan Keluarga Sakinah perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri Agama yang mengikat.

Tentu kebijakan ini harus disertai dua safeguard penting: hasil tes bersifat *confidential* dan disampaikan kepada calon pasangan dalam sesi konseling yang difasilitasi tenaga kesehatan terlatih — bukan diumumkan terbuka di KUA. Tujuannya bukan mendiskriminasi ODHIV, melainkan memastikan kedua calon suami-istri membuat keputusan berdasarkan informasi yang jujur, dan bagi yang memerlukan, mendapat akses terapi sebelum pernikahan berlangsung. Ini bukan su’udzan, ini *saddu al-dzari’ah*: menutup jalan kemudharatan sebelum ia terjadi.

Kedua: Wujudkan hifzh al-aql demi mawaddah yang cerdas.

Mawaddah tanpa ilmu akan mudah berubah jadi konflik. Karena itu, Bimbingan Perkawinan di KUA perlu diperkuat — baik durasi maupun kualitasnya. Menteri Agama sendiri mengakui bahwa penurunan angka perceraian dua tahun terakhir *beriringan* dengan peningkatan cakupan bimbingan perkawinan di seluruh Indonesia (Kemenag, 2025). Ini sinyal positif yang harus dilanjutkan dan diperdalam.

Materinya harus mencakup bukan hanya fikih nikah, tetapi juga manajemen konflik, kesehatan reproduksi, dan literasi keuangan rumah tangga. Kartini mati-matian minta sekolah untuk perempuan. Hari ini, sekolah pra-nikah itu harus untuk calon suami-istri. Biar mereka paham: mawaddah itu dirawat, bukan dituntut.

Ketiga: Wujudkan hifzh al-nasl dengan hukum yang mubadalah

Rahmah berarti negara hadir saat keluarga rapuh. Maka hakim PA perlu berani menggunakan pendekatan maqashid syariah yang berorientasi pada kemaslahatan anak saat memutus hadhanah bukan formula otomatis berdasarkan jenis kelamin orang tua.

Hadhanah adalah hak anak untuk mendapat sakan yang sesungguhnya: keamanan, kasih sayang, dan tumbuh kembang yang optimal. Kompilasi Hukum Islam perlu terus dikaji ulang dengan semangat yang Kartini wariskan: keadilan yang tidak bias gender, dan keberpihakan yang nyata pada kepentingan terbaik anak.

Jangan Khianati Amanah Ar-Rum: 21

Allah memilih ayat 21 untuk bicara tentang sakinah. Kartini memilih tanggal 21 untuk bicara tentang martabat. Hari ini, keduanya bertemu untuk mengajak kita jujur: sudahkah rumah tangga kita benar-benar litaskunu ilaiha?

Jika puluhan ribu kasus infeksi menular seksual setiap tahun tidak membuat kita memperbaiki syarat pra-nikah, maka kita gagal *litaskunu*. Jika tiga dari empat perceraian harus diinisiasi oleh istri karena tidak ada rahmah yang tumbuh, maka kita gagal rahmah. Jika KUA masih sibuk mencatat akad tanpa memastikan kedua pihak siap menjalaninya, maka kita gagal mawaddah.

Kartini tidak butuh bunga. Ia butuh negara yang berani mewujudkan mawaddah wa rahmah lewat hukum yang konkret. Ia butuh PA yang memutus perkara dengan ruh keadilan. Ia butuh KUA yang mencegah kerusakan, bukan sekadar mencatatnya.

Habis Gelap Terbitlah Terang tapi terang itu tidak akan datang selagi kita membaca Al-Rum: 21 hanya di subuh tanggal 21, lalu melupakannya di 364 hari sisanya.

Oleh: Zaenal Abidin (Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam, Kepala Lab. Syariah FSH)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *