Koma.co.id, Makassar– BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi Implementasi Pepres No.75/2019
Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan.
Per 1 Januari 2020 lalu, BPJS-KIS memberlakukan kenaikan tarif bagi para pesertanya untuk setiap kelas, yakni dari Rp25.500/jiwa/bulan menjadi Rp42.000 untuk kelas III, kemudian Rp51.000/jiwa/bulan menjadi Rp110.000 untuk kelas II, dan Rp80.000/jiwa/bulan menjadi Rp160.000 di kelas I.
Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, Donni Hendrawan mengatakan kenaikan iuran tersebut bersifat menyesuaikan besaran biaya.
“Terkait penyesuaian layanan, diharapkan dengan adanya peningkatan iuran ini nanti kemampuan kami (BPJS) untuk memenuhi penagihan layanan di rumah sakit jadi jauh lebih baik. Diharapkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan nanti layanannya jauh lebih baik lagi,” jelasnya dalam media gathering, Rabu, 8 Januari 2020.
Dampak lain dari berlakunya kenaikan iuran ini, yakni adanya peserta yang melakukan penurunan indikator kelas kepesertaan dari kelas I turun menjadi ke kelas III.
“Kalau yang turun kelas itu dari kemarin sampai dengan hari ini di Kota Makassar tercatat sudah sekitar 15 persen. Ada peserta yang melakukan penurunan kelas. Yang turun dari kelas I ke kelas III dari II ke III juga ada. Yang paling dominan dari kelas I ke kelas III, karena memang iuran mandiri itu kan diserahkan kepada pesertanya yang menyesuaikan kemampuannya,” tambah Donni.
Menurut Donni, penurunan kelas ini tidak berdampak besar untuk pelayanan bagi para peserta. Melainkan hanya pada pada kualitas ruang rawat saja.
“Kalau soal pelayanan semuanya sama saja. Tapi memang dilihat di rumah sakit yang paling banyak ruang rawat itu adalah ruang kelas III, karena di dalam regulasinya Permenkes 56 Tahun 2015 menyebutkan bahawa 60 persen dari total rumah sakit itu adalah kelas III,” tutupnya.
Saat ini, peserta JKN di Sulawesi Selatan sudah mencapai 8.506.867 jiwa atau sekitar 93.30% dari jumlah populasi.
Dari 13.682.596 jiwa
Biaya pelayanan kesehatan Rp5.028.432.751.819, sementara Realisasi biaya pelayanan kesehatan
Rp3.914.322.638.458.(Mrw)




