Koma.co.id– Sedikitnya 12 kepala desa dan lurah seluruh kabupaten kota yang ada di Sulawesi Selatan hadir dalam sosialisasi pencegahan perkawinan anak digelar oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulsel. Kamis, 19 September 2019.
Para kepala Desa ini berbicara terkait dengan masalah perkawinan anak yang ada didaerah masing-masing. Baik apa yang telah dilakukan dan kendala apa yang dihadapi dalam mencegah perkawinan anak.
Huasaema Husain, Pengurus KPI mengatakan bahwa pasca di tetapkannya batas minuman umur bagi anak untuk menikah, maka keputusan tersebut harus segera disosialisasikan.
Ia menjelaskan, penghapusan praktik perkawinan anak merupakan bentuk upaya Negara untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi dan sebagaimana diamanat dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pada tahun 1990.
“Upaya pencegahan perkawinan anak juga telah diintegrasikan ke dalam salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yang saat ini telah diinisiasi oleh 435 kabupaten/kota.karenanya kita meminta para kepala desa dan lurah bisa bersama-sama untuk mencegah perkawinan anak,” ujarnya.
Praktek perkawinan paksa, katanya, sekaligus untuk menerapkan hak partisipasi anak, dimana pendapat anak harus didengarkan bila berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut kehidupannya.
Hal senada juga di ungkapkan Kabid Perlindungan anak dinas PPA Sulsel Andi Nuranti Majid.
Di hadapan para peserta sosialisasi, dia mengapreasiasi keluarnya keputusan tersebut. hanya saja dia berharap agar keputusan tersebut bisa tersosisialisasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga perkawinan anak bisa dicegah.
“Yang terpenting juga disampaikan, adalah dampak dari perkawinan anak tersebut,mulai dari segi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan,” terangnya.
Ia mencontohkan, beberapa anak yang terpaksa putus sekolah karena menikah pada usia dini. selain itu, jumlah anak dan ibu yang meninggal juga terus bertambah seiring dengan peningkatan perkawinan anak. sedang disektor ekonomi, akan mendorong keluarga miskin dan pekerja anak.
Sedang para kepala desa, dalam diskusi mengungkapkan bahwa masalah sosialisasi pencegahan perkawinan anak sudah dimasukkan dalam anggaran desa. begitu pula, dalam masalah aturan,mereka sudah memasukkan dalam peraturan desa. seperti diketahui dalam aturan yang baru, batas minuman perkawinan berada pada usia 19 tahun, baik bagi anak perempuan dan laki-laki.
Selain itu, KPI Sulsel juga melakukan pernyataan sikap, sebagai berikut.
Pernyataan Sikap
SAH! 19 Tahun Usia Minimal Kawin Perempuan dan Laki-Laki
Penghapusan praktik perkawinan anak merupakan bentuk upaya Negara untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi dan sebagaimana diamanat dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi pada tahun 1990.
Upaya pencegahan perkawinan anak juga telah diintegrasikan ke dalam salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, yang saat ini telah diinisiasi oleh 435 kabupaten/kota. Proses dialog yang luar biasa dalam pembahasan RUU Perubahan atas UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berjalan dengan lancar dan dinamis.
Sebelum keputusan dalam sidang paripurna ke–8 pada 16 September 2019, terdapat 4 (empat) tahapan pertemuan sidang dalam panitia kerja (PANJA) yang dilakukan dengan agenda:
1. Penjelasan Tim Pengusul serta penyerahan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada Badan Legislatif pada 20 Agustus 2019;
2. Pembahasan Harmonisasi di Badan Legislasi dan Pandangan Fraksi atas Draft RUU Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 2 September 2019;
3. Pembahasan tingkat pertama Draft RUU Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara Panja dan Pemerintah yang digawangi oleh KPPPA pada tanggal 12 September 2019;
4. Pembahasan Draft RUU Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tingkat dua dan pengesahan dalam sidang paripurna pada 16 September 2019.
Adapun hasil kesepakatan dalam Rapat Baleg atas pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alas an sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4)Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).(rls)




