KPPU Galakkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Koma.co.id, Jakarta– Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan KomisiPengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembanganpositif.

Tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang ProgramKepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 (empatpuluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.

Sebagian besar perusahaan tersebutberasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dankonstruksi (9%). Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agarperusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalammengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensiterjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untukberinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuanperundang-undangan.

Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yangsehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatansosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadarpersaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.

Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktifdalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugianbesar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan,kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).

Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagianbesar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besarperusahan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela.

Hanya delapan perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha.

Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan tujuh Penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dariperusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya. Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran sembilan perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan programkepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *