Koma.co.id, Makassar– Memasuki pertengahan Ramadhan 2026, harga komoditas pangan di Kota Makassar dianggap masih normal di beberapa komoditi. Namun, faktor lain seperti adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pengaruh ketersediaan pasokan bahan.
Hal tersebut disebut langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah VI Makassar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hasiholan Pasaribu usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Terong Makassar pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia mengatakan bahwa program pemerintah, yakni MBG memengaruhi ketersediaan (suply) dan harga pangan yang dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan oleh pedagang dan distribusi beberapa jenis komoditi.
“Jadi kita terus mengawasi, jangan sampai program bagus pemerintah terkait MBG ini ada yang menyalahgunakan,” jelasnya.
Beberapa jenis komoditi yang mengalami penurunan harga seperti telur dengan harga Rp58.000/rak, cabai rawit Rp60.000/kg, ayam Rp60.000-Rp65.000/ekor. Kemudian Minyakkita Rp15.700/liter, hingga beras SPHP Rp60.000/5 kg.
Selain adanya program MBG dari pemerintah, perubahan harga komoditi juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca seperti cabai maupun hasil pertanian lainnya.
“Memang ada sedikit pengaruh terhadap permintaan dari pedagang, tetapi sejauh ini pasokan tetap aman. Kami terus melakukan monitoring agar program pemerintah yang bagus ini tidak justru merugikan pedagang,” ujar narasumber.
Hasiholan juga menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi yang dilakukan KPPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam rantai distribusi barang. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada distributor maupun produsen yang menahan pasokan atau sengaja menghambat produksi.
“Fungsi mitigasi itu adalah monitoring. Jangan sampai ada pelanggaran, misalnya distributor atau produsen sengaja menahan pasokan atau menghambat produksi,” katanya.
Apabila dalam proses niaga ditemukan perilaku yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, KPPU akan melakukan langkah awal dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Jika itu masuk dalam kompetensi absolut KPPU, maka akan kami lanjutkan ke tahap penegakan hukum,” jelasnya.
Terkait komoditas minyak goreng, KPPU menyebut distribusinya masih berada dalam pengawasan pemerintah dan hingga saat ini harga masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Minyakkita masih di bawah pengawasan, dan berdasarkan survei yang kami lakukan di lapangan, Alhamdulillah harganya masih sesuai dengan HET,” katanya.
Dalam sidak kali ini, KPPU juga didampingi oleh OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Bank Indonesia, dan Bulog.(Mrw)





