KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Distribusi Pasokan AC Merk AUX

Koma.co.id, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, tiga terlapor hadir memenuhi panggilan, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai Terlapor II, serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III. Majelis Komisi melanjutkan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis. LDP yang dibacakan merupakan hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.

Perkara ini bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya menjual produk tersebut di Indonesia.

Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC AUX melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan dan pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, sehingga perusahaan tersebut keluar dari rantai distribusi dan posisinya digantikan oleh Terlapor III.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terlapor III diduga melanggar Pasal 16 karena membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh hingga kerja sama dihentikan secara sepihak.

Selanjutnya, Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melanggar Pasal 19 huruf d dengan melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

Terlapor III juga diduga melanggar Pasal 23 karena bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaingnya. Selain itu, diduga terjadi pelanggaran Pasal 24 berupa persekongkolan dalam penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.
Setelah pembacaan LDP, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam LDP. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP tersebut.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *