Koma.co.id, Makassar– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar kembali menggelar Focus Group Discussion FGD di Gedung Keuangan Negara pada Selasa, 29 November 2022.
Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana mengingatkan para pelaku usaha akan dampak dari penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain adanya ancaman sanksi perdata juga bisa berdampak pada sanksi pidana.
Salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa, yakni pinjam bendera atau meminjam perusahaan.
“Beberapa perusahaan yang ikut tender proyek tidak menggunakan perusahaan sendiri tapi memakai perusahaan orang lain. Hal ini bisa terjadi karena yang ikut tender tidak memenuhi syarat sehingga memakai perusahaan,” ujarnya.
Pinjam bendera ini sudah praktek lama dan hingga saat ini masih saja terjadi. Dan biasanya perusahaan yang dipakai benderanya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan.
“Pernah kami memanggil pemilik perusahaan, ternyata dia tidak mengetahui jika ikut tender, dan tanda tangannya dipalsukan,” ujarnya.
Hilman menambahkan bahwa dampak lain dari pinjam bendera ini, kemungkinan perusahaan yang bersangkutan akan diblack list apalagi jika proyek dikerjakan bermasalah.
“Penyimpangan seperti ini harus dicegah karena dampaknya multi efek, dan sangat merugikan negara.”tutur Hilman.
Sementara Ahmad Zuckrilullah selaku Kepala Bagian Managemen Pengadaan Kemennterian Keuangan mengatakan, jika masalah penyebutan merk masih butuh kajian. Pasalnya jika dalam syarat tender disebutkan merk tertentu maka dari persaingan usaha akan merugikan merk lain.
”Jadi larangan menyebut merek itu ada, sebab itu salah satu upaya kami untuk menghindari terjadinya persaingan tidak sehat. ketika sudah menguji pada satu merek berarti tidak mungkin ada merah-merek lain bisa bergabung ikut dalam tender tapi dalam kondisi tertentu bisa saja,” katanya.
FGD yang digelar oleh KPPU Kanwil 6 Makassar ini diikuti oleh pelaku usaha dan pihak pemerintah untuk mendapatkan masukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.(cpy)





