Koma.co.id, Makassar– Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Enrekang senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang diduga ada keterlibatan beberapa legislator, dimana menurut jaksa, posisi legislator tersebut sebagai yang mengatur distribusi proyek.
“Ada di DPR pusat dan ada yang di daerah Enrekang (legislator) yang terlibat. Indikasi itu fakta-faktanya dikumpulkan, termasuk keterangan dari rekanan,” ungkap sumber internal di Kejati Sulsel, Jumat, 18 Oktober 2019.
Diketahui, kasus dugaan korupsi DAK Enrekang senilai Rp39 miliar ini telah dinaikkan ke proses penyidikan oleh Kejati Sulsel. Jaksa menemukan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel menggenjot proses penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang. Terbaru, sejumlah rekanan diperiksa, Kamis, 17 Oktober 2019.
“Pemeriksaan masih dalam proses, hari ini (Kamis 17 Oktober 2019) rekanan yang diperiksa,” kata sumber di internal Kejati Sulsel.
Pemeriksaan terhadap rekanan dimakdsudkan untuk mengetahui alur pelaksanaan proyek, proses pengerjaan hingga peran sejumlah orang dekat dari Bupati Enrekang Muslimin Bando yang diduga memuluskan pelaksanaan proyek.
Kasus telah naik ke tahap penyidikan. Sudah 20 saksi diperiksa. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini membuat kecewa para aktivis antikorupsi tersebut. Apalagi, Kejati sangat lambat dalam penetapan tersangka.
“Kami jelas kecewa karena lambatnya penetapan tersangka kasus korupsi DAK Rp39 miliar ini, makanya kami datang lagi ke sini dengan harapan segera ada tersangka, agar kasus ini tidak berlarut-larut penanganannya. Kasus ini telah dinaikkan menjadi tahap penyidikan akan tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus ini,” terang Bayu Bedipers, Koordinator Aksi.
Bayu Bedipers menjelaskan, anggaran DAK untuk Enrekang diperuntuhkan untuk bendung jaringan air baku Sungai Tabang di Maiwa, namun dalam kegiatan lapangannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru memecah-mecah menjadi 126 paket proyek. Diduga 126 paket proyek tersebut fiktif, sebab dari proses pelelangan, penerbitan surat kerja, dan pencairan anggaran ke para kontraktor telah ada sejak 18 September 2015, sementara pembahasan proyek disahkan pada 30 Oktober 2015.
“Dari dasar inilah kami menganggap bahwa terjadi tindakan korupsi di Kabupaten Enrekang,” tegasnya.(cpy)




