Koma.co.id– Dua orang dugaan penggelembungan suara untuk salah seorang calon legislatif Rahman Pina, kembali ditetapkan oleh Tim Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dalam hal ini Polda.
Kedua tersangka tersebut di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Biringkanaya dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang Kecamatan Panakukang.
“Iya benar (tersangka) ada dua,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat dikofirmasi.
Dalam motif, cara kerja kedua tersangka sama seperti lima sebelumnya, yakni PPS Panaikang, berperan meminta kepada pengimput untuk merubah suara dengan mendapatkan imbalan dan salah seorang operator KPU Kecamatan Biringkanaya diduga mengubah suara dr inputan dan mendapatkan upah berupa uang. Begitulah PPS Kecamatan Panakkukang mengubah suara yang pada formulir DAA1 .
“Semua perubahan suara tersebut menguntungkan caleg nomor 5 partai Golkar (Rahman Pina) dan caleg yang dirugikan diambil perolehan suaranya adalah caleg Nomor 1 (Imran Tenri Tata Amin),” sebutnya.
Sementara, Rahman Pina kata Kombes Dicky, saat ini masih sebagai saksi dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, jika dianggap memenuhi dua unsur atau bukti, ia akan dijadikan tersangka.
“Kalau cukup alat bukti kita pasti akan tetapkan dia (Rahman Pina) sebagai tersangka. Tapi kan saat ini alat buktinya belum cukup,” pungkas Dicky.




