5 Orang Ditetapkan Tersangka Penggelembungan Suara untuk Rahman Pina

Koma.co.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Kelima tersangka masing-masing pihak penyelenggara pemilu. Mereka diduga menguntungkan suara salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulsel asal partai Golkar, Rahman Pina.

Sebelumnya Rahman Pina yang masih berstatus anggota DPRD Makassar telah diperiksa terlebih dahulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Senin, 1 Juli 2019.

Read More

Dikutip oleh sindonews.com, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan, kasus ini masih tengah berproses. Dan kelima tersangka rata-rata merupakan oknum penyelenggara Pemilu 2019.

“Pertama (tersangka) adalah Umar, sebagai Ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi sebagai Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya. Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksana penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK,” ungkapnya saat konfrensi pers pada Selasa, 2 Juli 2019.

Menurutnya, penetapan para tersangka menyusul adanya laporan polisi nomor: LPB/210/VI/2019, tanggal 13 Juni 2019.

Lanjut Dicky Sondani, tersangka lainnya yakni salah seorang petugas PPS di Kelurahan Panaikang. Ia diyakini berperan meminta kepada penginput untuk merubah suara dengan cara mendapatkan imbalan.

“Ada salah satu operator ini yang menambahkan suaranya ke Rahman Pina. Tidak dijelaskan (berapa) suara penambahannya. Tapi operator ini sudah dijadikan tersangka,” terang Dicky Sondani.

Meski demikian, pada kasus dugaan penggelembungan suara ini, Rahman Pina masih berstatus sebagai saksi.(cpy)

Sumber: sindonews.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *