Tersangka Dugaan Pengedar Upal, Rektor UIN Alauddin Makassar Pecat 2 Karyawan

Koma.co.id, Makassar– Sekitar 17 orang ditetapkan oleh Polres Gowa sebagai tersangka dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu, termasuk dua pegawai UIN Alauddin Makassar, dan dua karyawan bank BUMN.

Dilansir dari Infokejadianmakassar.com, Para tersangka diduga telah mencetak uang palsu dalam jumlah besar, bahkan mencapai nilai Miliyaran Rupiah.

Dua di antara tersangka tersebut bekerja sebagai Kepala Perpustakaan berinisial AI dan seorang staf honorer

Pihak kampus, yakni Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis mengambil tindakan tegas, dengan memecat dua pegawai kampus yang terlibat dalam sindikat produksi dan peredaran uang palsu.

“Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, malu, dan merasa tertampar. Setengah mati kami membangun kampus dan reputasi, namun sekejap dihancurkan,” ujar Guru Besar Sosiologi tersebut, pada Konferensi Pers Pengungkapan Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Prof Hamdan Juhannis menegaskan, setelah penetapan tersangka oleh kepolisian, pihak kampus langsung mengambil langkah pemecatan dengan tidak hormat, terhadap kedua pegawai yang terlibat.

“Kami mengambil langkah tegas, setelah ini jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” tegas Prof. Hamdan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut.

Pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian, untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, dan berjanji akan meningkatkan pengawasan internal, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *