Koma.co.id, Makassar– Tim seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Selatan melakukan perekrutan calon anggota komisi pemilihan umum Kabupaten Jeneponto untuk periode 2024-2029 pada Selasa, 24 Oktober 2023.
“Hari ini diumumkan sekaligus dibuka pendaftaran calon Komisioner KPU Jeneponto,” kata Sekretaris Timsel Muhammad Jufri saat konferensi pers
Jufri mengatakan ada 15 item persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Jeneponto. Di antaranya berusia paling rendah 30 tahun serta mempunyai integritas berkepribadian jujur dan adil.
“Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU Jeneponto Dibuka Mulai Hari Ini. Pendidikan paling rendah SMA, berdomisili di wilayah kabupaten bersangkutan,” lanjutnya.
Syarat lainnya kata Jufri, yakni memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Calon juga wajib mencantumkan surat bebas dari narkoba.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi calon anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
1. Pengumuman pendaftaran (24-30 Oktober)
2. Pendaftaran (24 Oktober – 4 November)
3. Penelitian administrasi (24 Oktober – 11 November)
4. Perpanjangan pendaftaran apabila pendaftar kurang 2X kuota (5-11 November)
5. Penetapan hasil penelitian administrasi/pleno (12-13 November)
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi (14-16 November)
7. Seleksi tertulis dan tes psikologi (17-26 November)
8. Penetapan hasil seleksi tes tertulis dan tes psikologi (27-28 November)
9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi (29-30 November)
10. Masukan tanggapan masyarakat (29 November -4 Desember)
11. Tes kesehatan (1-3 Desember)
12. Wawancara (4-8 Desember)
13. Penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara (9-10 Desember)
14. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara (11-12 Desember)
15. Penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten Jeneponto (11-13 Desember).




