Koma.co.id, Makassar– Zakat diusulkan menjadi salah satu sumber dana darurat bagi korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, mengingat selama ini korban kerap kesulitan mengakses layanan visum, biaya rumah sakit, hingga bantuan hukum. Usulan ini mengemuka dalam dialog multipihak yang digelar di Kantor Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta, Dr. Yulianti Muthmainnah, mengatakan gagasan ini lahir dari keprihatinan atas kondisi korban yang berlapis. Ia menyebut tiga persoalan utama, yakni visum yang masih berbayar di sejumlah kota/provinsi meski sebagian daerah sudah menggratiskannya, BPJS Kesehatan yang tidak menanggung layanan bagi korban karena kasus kekerasan tidak dianggap sebagai penyakit, serta minimnya akses terhadap bantuan hukum karena banyak lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi.
“Situasi itu membuat korban makin menderita. Sudah jadi korban, ia harus membayar visum, harus membayar biaya rumah sakit,” ujar Yulianti dalam dialog tersebut.
Yulianti dikenal sebagai penggagas ide zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang ia perjuangkan sejak lebih dari lima tahun terakhir melalui riset dan advokasi ke lembaga-lembaga filantropi. Gagasan ini pertama kali diperkenalkan lewat peluncuran buku Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada 11 Desember 2020, hasil kerja sama PSIPP dengan Kedeputian Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, PSIPP menggandeng lembaga filantropi terakreditasi LAZISMU, yang membuka kode donasi khusus “93” bagi penggalangan dana zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh rekening zakat LAZISMU.
Menurut Yulianti, dari delapan golongan penerima zakat (mustahik), tujuh golongan berpotensi menaungi kondisi perempuan dan anak korban kekerasan, mulai dari fakir dan miskin akibat kehilangan pekerjaan atau tempat tinggal, hingga gharim atau orang yang terlilit utang akibat menanggung biaya penanganan kasus. Dengan status sebagai mustahik, korban tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang dianggap “hina” atau “kotor”, melainkan berhak menerima bantuan sebagaimana golongan zakat lainnya.
Yulianti mencontohkan sejumlah daerah yang sudah mulai menerapkan skema ini, salah satunya Kota Tangerang Selatan yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat. Kemudian baru-baru ini telah melakukan komitmen dengan Kabupaten Mamuju yang menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dari sisi data, Yulianti menyebut total 39 kasus tercatat di seluruh Indonesia sepanjang 2021–2024, tersebar di sejumlah daerah antara lain Maluku Utara, Manado, Lombok Timur, Sidoarjo, Padang, Lampung, Jakarta, dan Aceh, dengan Jakarta mencatat jumlah kasus terbanyak. Mayoritas kasus berupa kekerasan seksual dan inses.
Yulianti berharap dialog ini menghasilkan komitmen bersama, terutama dari pemerintah daerah, untuk menerbitkan kebijakan seperti surat keputusan bupati yang mengalokasikan dana zakat atau dana bantuan lain sebagai dana darurat yang bisa cepat dicairkan ketika kasus kekerasan terjadi.(rdk)





