Koma.co.id, Makassar– Dua orang karyawan Kampus UIN Alauddin Makassar terlibat dalam 17 daftar tersangka dugaan tindak pemalsuan uang yang ditetapkan oleh Polres Gowa pada Jumat, 20 Desember lalu, menjadi sorotan khususnya di lingkup kampus.
Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Timur (UIT), Dr Patwari mengatakan pimpinan kampus harusnya merespon dengan membentuk tim investigasi untuk memastikan Peristiwa hukum yang terjadi, baik itu menyangkut bukti bukti yang di gunakan penyidik.
Kemudian membentuk tim hukum, guna memberikan pendampingan terhadap beberapa orang yang telah ditersangkakan. Oleh karena berdasarkan perkembangan penanganan kasus yang telah sampai pada penetapan beberapa orang sebagai tersangka, perlu pendalaman pihak internal untuk memastikan peran setiap orang sebagai tersangka.
“Misalnya siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang turut serta melakukan, siapa yang membantu, atau siapa yang telah mengeluarkan dan bahkan yang masih menguasai atau menyimpan, siapa yang mengedar, siapa yang menyimpan,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelaku tindak pidana pemalsuan uang, perlu memberikan ruang kejahatan.
“Kita tidak pernah memberikan ruang kejahatan untuk langgeng, namun prinsip penanganan hukum lebih baik melepaskan 1000 orang jahat dari daripada menghukum satu orang baik,” tambahnya.(rdk)