AMPAK Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi DAK Rp39 Miliar Enrekang

Koma.co.id, Makassar– Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang, Sulsel.

DAK yang merupakan bantuan pemerintah pusat senilai Rp39 miliar itu pada dasarnya diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Namun, dalam proses pembahasan anggaran DAK yang dimasukkan dalam struktur APBD Enrekang di tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Enrekang diduga memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Desakan itu disampaikan AMPAK saat mendatangi Kejati Sulsel, Selasa (12/11).

Koordinator Aksi, Iswaldi, sudah saatnya Kejati Sulsel menetapkan tersangka pada kasus ini. Apalagi, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka sudah seharusnya pula kejaksaan mengumumkan secara terbuka tersangka dalam perkara ini.

“Sudah beberapa bulan Kejati Sulsel meningkatkan status perkara dugaan korupsi DAK senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah seharusnya saat ini sudah ada tersangkanya,” terang Chiwa Galanggangan, sapaan akrab Iswaldi, yang memimpin puluhan mahasiswa mendatangi Kejati Sulsel.

Iswaldi menuntut Kejati menegakkan supremasi hukum dengan cara segera menuntaskan kasus ini dan profesional dalam penanganan kasus ini.

“Kinerja Kejati seolah-olah mengundur pengumuman tersangka yang dari awal katanya sudah dikantongi, namun sampai hari ini pasca
kenaikan status menjadi penyidikan belum ada tanda-tanda kasus ini ditangani secara serius,” jelasnya.

Pimpinan AMPAK ini, bahkan secara terang-terangan mengatakan, kasus dugaan penyimpangan anggaran DAK senilai Rp39 miliar ini, diduga melibatkan langsung Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama putranya Mitra Fachruddin.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami dilakukan di lapangan kasus ini melibatkan orang besar. Kami menduga ada keterlibatan langsung Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama putranya Mitra Fachruddin. Banyak, kecurigaan dan fakta yang kami dapatkan di lapangan atas keterlibatan keduanya. Oleh karena itu, kita desak Kejati juga memanggil dan memeriksa Muslimin Bando selaku Bupati Enrekang dan anaknya, sesuai bahasa mantan Ketua DPRD Enrekang yang menyatakan di media terkait keterlibatan keduanya,” terang pemuda yang sangat getol menyuarakan pemberantasan korupsi di Enrekang ini.

Pada kesempatan aksi ini, AMPAK juga mengeluarkan pernyataan sikap, yaitu:

1. Transparansikan penanganan kasus DAK 2015 terkait bendung jaring air baku sungai Tabang di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
2. Periksa semua yang terlibat dalam kasus DAK 2015.
3. Panggil pihak eksekutif dan legislatif periode lalu untuk diambil keteranganya terkait kasus DAK Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
4.Usut tuntas dugaan mark up anggaran pada kasus korupsi bendung jaringan air baku sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
5. Kejati jangan mengulur-ngulur waktu pengumuman tersangka kasus bendung jaringan air baku sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Diketahui, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi proyek Pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemkab Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukkan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara, pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan di lapangan baru mencapai sekira 15-45 persen. Bahkan, ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Hingga saat ini, terdapat sembilan paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan, enam paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan, namun pengerjaan tak dilakukan.(cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *