Bagian Hukum Pemkot Makassar Beri Bantuan Hukum Gratis 

Koma.co.id, Makassar– Komitmen Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Makassar, Daniati dalam kesempatan konferensi pers Refleksi Kinerja Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar pada Kamis, 21 Desember 2023.

Daniati menyampaikan Januari sampai Desember ini kinerja dianggap baik. Pertama, ada akses pelayanan yang disediakan kepada masyarakat kota Makassar yang ditempatkan di JDIH. Salah satu fitur yang diadakan yakni LOKAL (lorong keadilan sosial). Layanan bantuan hukum itu ada di sekitar melalui kelompok keluarga sadar hukum.

“Kelompok keluarga sadar hukum karena kami telah membentuk kelompok-kelompok kadarkum di beberapa kelurahan yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Daniati melanjutkan, kedua, terkait dengan indeks reformasi hukum. Pada tahun 2023 mendapat nilai A dengan total nilai 97,23 urutan yang ini diberikan apresiasi oleh Kementerian Hukum dan HAM itu yang awalnya tahun lalu mendapat nilai D. Terkait dengan penilaian kabupaten kota peduli HAM, pihaknya meraih predikat peduli HAM dengan total nilai 92,35.

“Ini juga kami tidak bekerja sendiri kami sering turun ke kelurahan melakukan penyuluhan penyuluhan hukum agar setiap kelurahan bisa terindikasi kelurahan sadar hukum dan peduli hukum,” tambahnya.

Ada 17 objek perkara perdata dan tata usaha negara. Dalam hal ini belum ada pidana karena penyelenggaraan bantuan hukum atau perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.

Masyarakat banyak tidak mengetahui bahwa pemerintah kota Makassar sudah ada akses layanan bantuan hukum.

“Makanya kami dari Januari sampai Desember terus turun bekerjasama dengan kementerian hukum dan ham mensosialisasikan, agar mereka mendapat bantuan hukum. Kami bersama Kadarkum yang dibentuk. Bantuan yang diberikan gratis khusus kepada masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Daniati.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *