Bahtiar Maddatuang : UU NO 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Tak Perlu di Revisi

  • Whatsapp

KOMA.CO.ID, MAKASSAR – Sebagai Pengguna Tranportasi, Ketua STIE AMKOP Makassar Bahtiar Maddatuang angkat bicara soal polemik urgensi revisi UU N0.22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jakan (LLAJ), terkait dengan fenomena transportasi online dan roda dua untuk angkutan umum.

Bahtiar berpendapat ditengah kondisi ekonomi bangsa yang masih dalam tahap Recovery. Dengan indikator2 ekonomi yang belum membaik, perlu dikedepankan efesisensi dalam praktek bernegara.

Read More

“Merevisi undang undang tersebut, pasti akan membutuhkan biasa yang besar dalam proses legislasi. olehnya saya sebagai pimpinan perguruan Tinggi STIE AMKOP bagian dari pengguna transportasi, meminta agar tidak perlu merevisi UU tersebut. selain efesiensi karena proses legislasi yang memakan biaya besar dari APBN, juga apa yang termaktub dalam. UU 22 tahun 2009 sudah sangat baik,” jelas Bahtiar, Kamis (31/05/2018).

Bahtiar menegaskan jika ada pihak yang tetap bersikeras dalam melakukan revisi Undang Undang tersebut dirinya akan mengkonsolidasikan ke para pimpinan PT khususnya PTS di indonesia.

“Jadi jika ada pihak pihak yang tetap ngotot dalam melakukan revisi tentang UU tersebut, saya akan mengkonsolidasikan ke kawan2 Pimpinan PT khususnya PTS di indonesia, untuk melakukan penolakan terhadap revisi UU Tersebut,” ujar Bahtiar Maddatuang yang baru saja dilantik sebagai Ketua STIE AMKOP untuk Periode ke 2 nya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.