Koma.co.id, Makassar– BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi pemberian keringanan bagi peserta yang menunggak di atas enam bulan.
Dinamakan Program Relaksasi Tunggakan, peserta dapat mengaktifkan kembali akun lama dengan melakukan pendaftaran baik dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan, maupun melalui menu aplikasi JKN mobile yang telah disediakan.
Pembayaran diberi keringanan baik secara langsung ataupun menyicil. Namun hanya sampai 31 Desember 2021. Lebih dari waktu tersebut, akun akan langsung dinonaktifkan.
Adapun persyaratan peserta di antaranya peserta mandiri atau melalui perusahaan, pendaftaran sesuai kanal yang berlaku, lakukan program relaksasi, melakukan pembayaran setiap tanggal 10, melakukan pembayaran minimal enam bulan, peserta yang melakukan pendaftaran relaksasi wajib membayar tunggakan, dan pembayaran baru bisa dibayar sehari setelah pendaftaran
Untuk alur, Pendaftaran program relaksasi tunggakan, lakukan pembayaran, peserta bisa mencicil sesuai tunggakan.(rdk)





