Koma.co.id, Makassar– Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) Erwin Syarifuddin Haiya dijadikan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar.
Dengan menududukkan mantan Camat Rappocini Hamri Haija, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis, 4 Juni 2020.
Selain Erwin Haiya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga turut menghadirkan Walikota Makassar periode 2015-2019, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Legislator DPRD Kota Makassar.
Dalam kesaksian Erwin Syarifuddin Haiya, di dalam persidangan secara terang-terangan menyebut sejumlah nama mantan dan legislator DPRD Kota Makassar, yang ikut menerima aliran fee dana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar. Tidak terkecuali pejabat pemerintah seperti Walikota Makassar Danny Pomanto turut disebut-sebut menerima aliran dana fee 30 persen dalam kegiatan tersebut.
Hal itu diungkap langsung oleh terdakwa Hamri Haija, yang mengaku pernah mentransfer uang Rp20 juta, ke rekening Mohammad Ramdhan Pomanto.
Erwin Haija menyebut dalam keterangannya di persidangan, bahwa ada tujuh anggota DPRD Makassar yang ikut menerima aliran dana kegiatan tersebut. Dimana dana itu kata Erwin Haija diserahkan langsung, ke anggota DPRD tersebut.
“Saya ketemu langsung dan menyerahkan uang tersebut ke anggota DPRD Makassar, Rahman Pina, Fahruddin Rusli, Supratman, Mustafa, Irwan Jafar, Zaenal M Beta, dan Moses (Mustagfir Sabri),” ungkap Erwin Haija.
Sedangkan Walikota yang menslogankan “Dua Kali Tambah Baik” Danny Pomanto, dalam kesaksiannya membenarkan dan mengakui adanya transfer uang dari Hamri Haija. Dia mengatakan dana tersebut adalah penganti uang miliknya yang dipinjam oleh Firman Pagarra.
“Firman Pagarra saat berada di Singapura atas panggilan Presiden Estonia. Dia (Firman) saat itu membeli sesuatu menggunakan uang saya dahulu, lalu digantikan,” beber Danny Pomanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Rury Febrianto mengatakan fakta sidang jelas. Saksi Erwin Haija menyebutkan ada aliran dana ke anggota DPRD. Terkait dengan tidak diakuinya hal tersebut adalah hak saksi, namun akan dimasukkan dalam tuntutan.
“Dengar tadi kan, baik keterangan tujuh anggota DPRD, Erwin Haija, dan Danny Pomanto. Saya hanya bisa berpatokan pada itu,” tandasnya.
Rury juga menambahkan untuk sidang lanjutan pekan depan pihaknya masih akan menghadirkan saksi dari BAP. Dua diantaranya yang akan di panggil adalah Firman Pagarra dan Moses.
“Kami sudah panggil tapi tidak datang. Mereka akan dikonfrontir atas keterangan saksi tadi,” sebutnya.(cpy/Ujungjari)




