Gencar Berantas Kosmetik Ilegal, BBPOM Makassar Ungkap Kasus di Sidrap Senilai Rp728 Juta

Koma.co.id, Makassar– BBPOM Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan ilegal. Menindaklanjuti arahan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., jajaran BBPOM Makassar kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar.

Pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, tim PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan operasi di salah satu toko milik Saudara P di Kabupaten Sidrap. Dari hasil penindakan tersebut, petugas menemukan 55 item atau 4.771 pcs produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000.

Tidak hanya menjual, pelaku juga diketahui meracik produk kosmetik sendiri menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk. Beberapa produk racikan seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening telah diuji dan terbukti mengandung merkuri — bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit hingga gangguan organ tubuh.

Sebagian besar produk ilegal yang ditemukan berasal dari Thailand dan dijual dengan klaim pemutih kulit, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Mimi White AHA Serum, hingga Brightening Body Lotion Co-Enzyme Q10. Harga jualnya pun bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp700.000 per produk.

Menariknya, kosmetik ilegal itu tidak dipajang terbuka. Barang disembunyikan di bawah kasir, di laci, hingga di lantai dua rumah pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, pemilik toko P (32 tahun) tengah berada di luar negeri untuk pengobatan, namun sudah dipanggil resmi untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penyelidikan, produk-produk impor ini dibeli langsung dari Thailand dan dikirim melalui ekspedisi. Penjualan dilakukan secara online lewat Instagram dan WhatsApp, dengan omzet mencapai Rp20–30 juta per bulan.

BBPOM Makassar mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sepanjang tahun 2025, PPNS BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara, terdiri dari enam kasus kosmetik ilegal dan satu kasus obat ilegal, dengan total barang bukti 25.780 pieces dan nilai ekonomi hampir Rp3 miliar.

Kepala BBPOM Makassar, Yoseph Dwi Irwan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta rekan media yang terus berperan dalam menyebarkan informasi bahaya kosmetik tanpa izin.

“Kegiatan ini bukan hanya penindakan, tapi juga bagian dari edukasi publik agar masyarakat memahami bahaya kosmetik ilegal dan tidak tergoda iming-iming hasil instan,” ujarnya.

BBPOM juga mengingatkan masyarakat bahwa kecantikan tidak harus identik dengan kulit putih. Banyak kosmetik pemutih berbahaya mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, hingga pewarna sintetis berisiko tinggi seperti Rhodamin B.

Sebagai penutup, BBPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK — Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

“Cantik gak harus putih, yang penting sehat dan aman,” tutupnya.(rdk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *