Sengketa Lahan Tanjung Bunga, PT GMTD dan PT Hadji Kalla Sama-Sama Tegaskan Kepemilikan Sah

Koma.co.id, Makassar– Polemik kepemilikan lahan 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga kembali menguat setelah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa seluruh area tersebut merupakan aset sah perusahaan berdasarkan pembebasan lahan pada periode 1991–1998.

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, PT GMTD menyatakan bahwa pada periode tersebut hanya GMTD yang memiliki kewenangan legal untuk membebaskan dan mengelola lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, menurut perusahaan, setiap klaim kepemilikan yang mengatasnamakan transaksi tanah pada rentang tahun yang sama dianggap tidak sah dan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

GMTD juga mengklaim bahwa pihaknya menguasai fisik seluruh lahan tersebut, namun dalam satu bulan terakhir terjadi dugaan penyerobotan seluas sekitar 5.000 m² oleh pihak tertentu. Perusahaan menyebut kejadian itu telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.

Di sisi lain, PT Hadji Kalla sebelumnya telah menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum berupa empat sertifikat HGB yang diterbitkan BPN pada 1996 serta akta pengalihan hak tanah tahun 2008 dengan total luasan 164.151 m². Kuasa hukum PT Hadji Kalla juga menyatakan bahwa pihaknya bukan bagian dari perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks—perkara yang dijadikan dasar permohonan eksekusi oleh GMTD—sehingga secara hukum tidak dapat dikenai eksekusi.

PT Hadji Kalla juga menyebut telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan menilai langkah eksekusi yang dilakukan GMTD sebagai bentuk pengambilalihan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum terhadap pihak non-tergugat.

GMTD menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan meminta publik melihat perkara ini berdasarkan dokumen resmi. Perusahaan juga memaparkan struktur kepemilikan saham yang melibatkan pemerintah daerah dan publik, serta susunan pengurus terkini.

Sementara itu, PT Hadji Kalla menyatakan tetap menempuh jalur hukum melalui permohonan pembatalan atau penundaan eksekusi di Pengadilan Negeri Makassar.

Hingga kini, kedua pihak sama-sama mempertahankan klaim hukum masing-masing. Proses penegakan hukum yang berlangsung selanjutnya menjadi penentu status akhir lahan strategis yang berada tepat di kawasan Metro Tanjung Bunga tersebut.(rdk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *