PT GMTD Bantah Keras Pernyataan Pihak Kalla

Koma.co.id, Makassar–PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) kembali mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar di berbagai media. GMTD menilai pernyataan tersebut berisi misinformasi dan tidak menyentuh inti persoalan—yakni legalitas kepemilikan 16 hektare lahan di kawasan Tanjung Bunga.

“Pokok sengketa ini adalah legalitas dokumen negara. Itu yang tidak pernah dijawab,” tegas GMTD.

GMTD menyebut pihak Kalla tidak mampu menunjukkan dokumen dasar hukum yang seharusnya ada bila klaim kepemilikan tanah tersebut sah. Dokumen yang dimaksud antara lain:

Izin lokasi tahun 1991–1995

SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah

  • Akta pelepasan hak negara/daerah
  • Dokumen pembelian sah
  • Persetujuan dari PT GMTD selaku pemegang mandat tunggal kawasan

“Tidak ada dokumen. Tidak ada dasar hukum,” tegas GMTD.

Sebaliknya, GMTD menyebut telah memiliki bukti legal lengkap:

  • Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997)
  • Empat putusan inkracht (2002–2007)
  • Eksekusi Pengadilan 3 November 2025
  • PKKPR BKPM (15 Oktober 2025)
  • Tercatat dalam audit keuangan sebagai perusahaan terbuka

Klaim ‘SK 1991 Dicabut’ Dinilai Salah dan Menyesatkan

PT GMTD menegaskan bahwa SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 yang menetapkan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu tidak pernah dicabut.

SK tersebut menjadi dasar hukum yang memberikan mandat tunggal kepada PT GMTD untuk membebaskan, membeli, dan mengelola tanah di kawasan itu.

GMTD menilai istilah “serakahnomics” yang dilontarkan pihak lawan sebagai retorika tanpa relevansi hukum.

“Retorika politik tidak mengubah fakta hukum,” kata GMTD.

GMTD meluruskan narasi bahwa perusahaan hanya boleh mengembangkan pariwisata.

Menurut Akta Pendirian PT GMTD No. 34 (14 Mei 1991):

Perusahaan juga berwenang mengembangkan usaha lain termasuk real estate, kawasan hunian, dan komersial.

GMTD menyebut klaim bahwa mereka tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru.

GMTD menyatakan bahwa kontribusi PAD perusahaan pada 2000–2022 telah mencapai lebih dari Rp 538 miliar.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding klaim Rp 50–100 juta yang disampaikan pihak lain.

Menurut GMTD, pembangunan Trans Studio Makassar justru terjadi karena infrastruktur awal kawasan telah dibangun oleh PT GMTD—seperti jalan utama, jembatan, utilitas, dan pematangan lahan.

“Chairul Tanjung saat itu datang meminta restu kepada PT GMTD,” demikian pernyataan perusahaan.

Lahan 16 Ha Bukan Milik Lippo dan Tidak Pernah Dijual

GMTD kembali menegaskan bahwa:

  • Lahan tercatat sebagai aset sah PT GMTD
  • Tidak pernah dimiliki Lippo
  • Tidak pernah dijual atau dialihkan

“Pernyataan pembelian oleh pihak lain mustahil benar secara hukum,” tegas perusahaan.

GMTD menyebut pagar di seluruh lahan merupakan pagar resmi milik perusahaan.
Penyerobotan ±5.000 m² di dalam pagar disebut sebagai tindakan melawan hukum, dan telah dilaporkan ke polisi:

  • LP/B/1897/X/2025 – 4 Oktober 2025
  • LP/B/1020/X/2025 – 7 Oktober 2025

Pengaduan pada 30 September & 8 Oktober 2025

Mandat PT GMTD adalah Mandat Pemerintah

GMTD mengingatkan bahwa perusahaan ini adalah entitas yang:

Dipelopori Pemerintah Pusat

Dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa

Beroperasi sebagai perusahaan publik

“Menuduh PT GMTD menghambat pembangunan adalah terbalik dari fakta,” ujar perusahaan.

Perusahaan menyimpulkan bahwa:

Pernyataan pihak Kalla mengandung misinformasi

  • SK Pemerintah 1991 tetap berlaku
  • Kepemilikan PT GMTD sah menurut dokumen negara
  • Pengalihan isu tidak mengubah fakta hukum

Penyerobotan adalah pelanggaran hukumGMTD menyerukan agar narasi yang mengaburkan data hukum dihentikan demi kepentingan publik.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *