Koma.co.id, Makassar– Polemik kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga kembali memanas setelah PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk merilis pernyataan resmi yang menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla atas lahan tersebut tidak sah dan bertentangan dengan dokumen negara.
Dalam penjelasan lengkap yang dipublikasikan pada Senin, 17 November 2025, PT GMTD menyebut bahwa dasar pengelolaan kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sejak 1991 melalui serangkaian Surat Keputusan yang memberikan mandat tunggal kepada PT GMTD sebagai satu-satunya pihak yang berwenang membebaskan, membeli, dan mengelola tanah di wilayah tersebut.
Empat SK Pemerintah Jadi Dasar Utama GMTD
PT GMTD merujuk pada SK Menteri PARPOSTEL (8 Juli 1991), SK Gubernur Sulsel (5 November 1991), SK Penegasan Gubernur (6 Januari 1995), dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah (7 Januari 1995). Dokumen-dokumen ini—menurut perusahaan—secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang diperbolehkan melakukan pembebasan atau transaksi lahan di kawasan Tanjung Bunga pada periode tersebut.
GMTD menilai bahwa klaim penguasaan fisik sejak 1993 yang disampaikan PT Hadji Kalla tidak memiliki nilai hukum karena kawasan saat itu masih merupakan tanah negara dan belum ada izin lokasi selain kepada GMTD.
GMTD: Sertifikat HGB Harus Diuji Legalitas Objeknya
Terkait sertifikat HGB yang dikemukakan PT Hadji Kalla, GMTD menegaskan bahwa keberadaan sertifikat tidak serta-merta sah apabila objek tanah berada dalam kawasan yang sebelumnya telah dicadangkan resmi untuk pihak lain.
GMTD meminta PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen pendukung seperti izin lokasi, IPPT, atau SK gubernur pada periode 1991–1995. Menurut GMTD, dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan.
Dalam rilisnya, GMTD juga memaparkan rangkaian alas hak tanah yang dianggap sah menurut mereka, dimulai dari SHM No. 25 Tahun 1970, SHM No. 3307 Tahun 1997, hingga SHGB No. 20454 Tahun 1997. Kepemilikan tersebut disebut telah dikuatkan melalui sejumlah putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
PT Hadji Kalla Bertahan pada Sertifikat BPN dan Fakta Penguasaan
Sebelumnya, PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka memiliki empat Sertifikat HGB yang diterbitkan BPN dan telah melakukan pembelian lahan sejak awal 1990-an. Pihak Kalla juga menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari perkara perdata Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks yang menjadi dasar eksekusi GMTD, sehingga menurut mereka, tindakan pengosongan tidak dapat diberlakukan kepada pihak non-tergugat.
PT Hadji Kalla juga menilai bahwa eksekusi serta upaya penguasaan fisik oleh GMTD sebagai tindakan sepihak tanpa dasar hukum terhadap hak pihak lain.
Laporan Penyerobotan dan Ketegangan Lapangan
GMTD menyebut telah terjadi penyerobotan fisik seluas ±5.000 m² dalam satu bulan terakhir di dalam area pagar resmi perusahaan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Sebaliknya, PT Hadji Kalla sebelumnya menuduh GMTD melakukan tindakan sewenang-wenang dan berupaya “mengeksekusi tanah yang bukan objek sengketa.”
Kedua Pihak Siap Jalur Hukum
PT GMTD menyatakan terbuka untuk dialog, namun menegaskan tidak akan berkompromi terkait dokumen negara dan putusan pengadilan.
PT Hadji Kalla menyatakan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan pembatalan atau penundaan eksekusi di Pengadilan Negeri Makassar.
Sengketa ini diperkirakan masih akan berlanjut, menunggu proses hukum dan klarifikasi resmi dari otoritas pertanahan maupun pemerintah daerah.(rdk)





