Kasus Penggelapan Rp1 M Iptu Yusuf, Kombes Totok Beri Kesaksian Berbeda

Koma.co.id, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa, Senin, 16 Maret 2020.

Materi kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak terdakwa Iptu Yusuf, yaitu mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Totok Lisdiarto, yang kini sudah pindah tugas di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa II Jakarta. Penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan ipar Iptu Yusuf, Rudik Harmono.

Terungkap fakta baru, jika kesaksian Kombes Totok bertentangan dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra selama ini.

Bahkan, keterangan Kombes Totok, dianggap sangat memberatkan terdakwa, bukannya meringankan sesuai fakta persidangan. Padahal, Kombes Totok justru dihadirkan sebagai saksi yang meringankan atau a de charge.

Dimana dalam kesaksiannya di muka persidangan, Kombes Totok mengaku, mengetahui adanya proses peminjaman antara Iptu Yusuf dengan A Wijaya.

Mantan Kapolres Gowa ini, mengatakan, pada 2018 lalu, pernah meminta tolong kepada Iptu Yusuf untuk mencarikan dana, yang diperuntukkan dalam urusan bisnis.

“Pada saat itu, tahun 2018, saya minta tolong untuk mencari dana sama Pak Yusuf untuk urus tanah. Dan saya tahu Pak Yusuf dapat dana dari Pak Jaya (A Wijaya), tapi saya tidak tahu cara Yusuf sehingga mendapatkan dana tersebut dari Pak Jaya,” kata Kombes Totok menjawab pertanyaan majelis hakim terkait uang Rp1 miliar tersebut.

Mantan Wakapolres Makassar ini, menjelaskan, uang Rp1 miliar tersebut telah digunakan untuk bisnis tanah dan diberikan secara tunai Iptu Yusuf. Diakui Totok, bisnis tanah yang dilakukan itu, bekerja sama dengan Iptu Yusuf.

“Saya seperti saudara dengan Pak Yusuf dan tanah itu masih ada dan belum terjual. Pengurusan tanah saya bekerja sama dengan Iptu Yusuf, ada tim,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra, mengatakan, Iptu Yusuf saat melakukan peminjaman ke A Wijaya mengaku ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel pada 2018.

“Pinjaman uang sebesar Rp1 miliar itu, alasannya untuk membayar tunjangan kinerja anggota Brimob Polda Sulsel, tapi nyatanya digunakan untuk urus tanah,” singkatnya.

Adapun A Wijaya yang dikonfrontasi usai sidang ini, mengakui, hal serupa. Menurutnya, saat Iptu Yusuf meminjam uang Rp1 miliar ini, beralasan akan membayar tukin anggota Brimob Polda Sulsel pada 2018.

“Saat datang ke saya, dia (Iptu Yusuf) memelas dan memohon-mohon, berjanji-janji, mengiming-imingi persentase dan handphone apabila dia dibantu uang sebesar Rp1 miliar dan kalau tidak ada itu uang, maka dia akan dipecat, minta dibantu mencarikan dana untuk membayar tukin anggotanya,” terang A Wijaya.

“Tolong ingatkan kepada Iptu Yusuf itu kata-kata yang dia ucapkan dan Bukti WA yang dikirim ke saya. Bahwa, peminjaman itu untuk bayar tukin dan akan diganti saat uang cair dari kas negara ke rekening Bendahara Satuan (Bensat) Brimob Polda Sulsel,” tambahnya.

A Wijaya juga mengakui, Iptu Yusuf tidak memiliki itikad baik mengembalikan dana Rp1 miliar itu. Apalagi, setelah adanya ancaman Iptu Yusuf ke A Wijaya.

“Di SMS (Short Message Service) dia (Iptu Yusuf) menulis ‘Bismillah…iyyye pak pembicaraan dan bukti jelas tapi ini semua diluar perkiraan sy. Sy sdh berusaha dan akan berusaha semaksimal mungkin tapi kalo memang pak jaya mau tuntut dan laporkan sy dan sy dicopot dari jabatan sy dan masuk lembaga sy siap’,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Iptu Yusuf didakwa pasal 378 KUHP atas penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Zulkifli didampingi Heyneng dan Suratno berjalan singkat dan akan dilanjutkan pekan depan, 23 Maret 2020.(cpy)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *