Kasus Traficking Sulsel Masih Didominasi Remaja Perempuan

Koma.co.id, Makassar– Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) merilis data traficking yang terjadi di Sulawesi Selatan selama tahun 2015 hingga 2019.

Data yang didapatkan merupakan data pelaporan pada KPI bersama jaringan di mana Sulawesi Selatan menjadi tiga komponen penting, yakni sebagai provinsi yang menjadi daerah tujuan, transit, dan sekaligus sebagai daerah pengirim para korban.

Dari hasil data, ada 19 responden yang diinput tiga lembaga terbesar di P2T2A dengan persentase 42.1%, di mana 89.5% korban adalah dari perempuan di usia anak, dan 16,7% perempuan dewasa.

“Rata-rata korban di usia anak mendapat ekploitasi kekerasan seksual baik secara personal ada juga melalui agen (rekrut daerah). Pelakunya perekrut adalah orang yang dikenal, teman 83,3 persen dan tetangga 16,7 persen,” ujar Ema Husain selaku Presidium Nasional KPI Sulsel

Adapun modus pekerjaan yang dijanjikan kerja di kafe, toko, ada juga yang langsung ditawarkan sebagai pekerja seks, hingga ada pula ditempatkan di tempat hiburan malam ke daerah tujuan. Rata-rata korban tidak memahami dan tidak memiliki kontrak kerja 66%.

Prosesnya modus dilakukan oleh pelaku mencari korban yang memiliki utang. Jangka waktu kerja kurang dari satu tahun, kebanyakan korban bekerja tanpa memiliki kontrak.

Ada beberapa kasus yang ditangani oleh KPI maupun jaringan melalui proses penyidikan 33,3% UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), rata-rata korban berasal dari lulusan SMP dan SMA. 83% proses rekrutan diangkut kemudian ditampung lalu diberangkatkan ke negara atau daerah tujuan.

Upah yang diberikan bahkan hanya berkisar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu untuk melayani lelaki hidung belang. Bahkan, tidak sedikit dari para korban mengalami penyekapan hingga kekerasan seksual.

Data yang terhimpun, Etnis korban yang diberangkatkan ke daerah atau negara untuk tujuan traficking 68% berasal dari Makassar, sisanya berasal dari suku Jawa dan Sunda.

Sementara itu, pemerintah berkomitmen kerjasama dengan masyarakat membentuk tugas-tugas untuk lebih menguatkan sosialisasi pencegahan. Adapun nantinya penindakan berlaku setelah adanya pelaporan, juga data yang terkumpul tidak akan dipublikasikan demi menjaga privasi korban.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *