Koma.co.id, Jakarta– Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pendistribusian dan Penjualan Air Conditioning (AC) Merk AUX di Indonesia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Adapun ketiga Terlapor dalam Perkara ini yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd. sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd. sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta sebagai Terlapor III.
Putusan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 dibacakan pada Selasa (8/9) di Jakarta oleh Majelis Komisi yang dipimpin Aru Armando, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.
Putusan ditetapkan pada Selasa 8 September di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta.(rls)




