Nasib Gubernur NA di Ujung Tanduk, Pansus Hak Angket Rekomendasi Pemakzulan

Koma.co.id– Ketegasan pansus hak angket DPRD Sulselnke Gubernur Sulsel tak ada istilah lobi-lobi, tawar menawar. Apalagi istilah masuk angin.

Kerja pansus sudah dijalur yang benar sesuai UU. Kini menemui titik terang pada ujung kinerja pansus. Dimana merekomendasikan poin-poin yang menjadi senjata untuk menembak Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dikutip dari rakyatsulsel.com, nasib Gunernur NA yang baru menjabat belum cukup setahun itu di ujung tanjuk. Para wakil rakyat menggunakan hak konstitusional dalam menjalankan tugas menyelidiki sejumlah kesalahan di Pemprov Sulsel selama ini.

Pada rapat internal akhir Hak Angket DPRD Sulsel terhadap gubernur-wagub, di kantor DPRD, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/8/2019), panitia Khusus (Pansus) telah menghasilkan 7 poin rekomendasi.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Kadir Halid mengatakan, ada total ada 7 poin rekomendasi, seperti mengusulkan dilakukannya pencopotan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung (MA).

“Pertama, kami merekomendasikan pemakzulan atau impeachment. Itu ranahnya di MA,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Kadir Halid, merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kemudian ketiga, mengusulkan kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.

“Nanti kita kasi surat-surat, rekaman kepada MA, KPK, dan kepolisian. Kalau ada unsur pelanggaran berarti dimaksulkan,” kata dia.

Keempat mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat.

Lebih lanjut Kadir Halid menjelaskan, poin kelima pansus merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Keenam, merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan pratama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku

“Terakhir, meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah,” pungkas Kadir Halid.

Politisi Golkar itu menegaskan, berdasarkan kesimpulan selama proses persidangan terdapat sejumlah pelanggaran UU yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” jelasnya.(cpy)

Sumber: rakyatsulsel.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *