Pecat Sekdes Secara Sepihak, Ombudsman RI Surati Kepala Desa Nipa-Nipa Bantaeng

KOMA.CO.ID, BANTAENG – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyurati Kepala Desa Nipa-Nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng terkait dugaan Maladministarasi.

Surat tersebut di kirim melalui jasa pengiriman dan tiba rabu siang tadi. Ombudman memberitahukan kepada Suwardi, Kepala Desa Nipa-Nipa agar memberikan klarifikasi secara tertulis setelah pihaknya menerima laporan dari Hasir Majid, dengan Nomor Registrasi 0314/LM/XII/2018/Mks.

Read More

“Kami sudah verifikasi berkasnya dan hari ini kami menyurati Kepala Desa Nipa-Nipa pada tanggal 3 Desember kemarin”, ucap salah seorang asisten Ombudsman lewat Via telpon.

Ombudsman melalui surat tersebut menyampaikan uraian pelaporan dan meminta agar Kepala Desa Nipa-Nipa memberikan penjelasan soal prosedur pemberhentian Perangkat Desa dan alasan pemberhentian Hasir Majid, Sekretaris Desa Nipa-Nipa.

Dalam Kasus ini, kepala Desa Nipa-nipa Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Suwardi, dilaporkan ke Ombudsman Sulsel oleh Sekretaris Desa Nipa-nipa, Hasir Majid. Laporan itu dilakukan terkait kasus pemecatan dan dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Hasir Majid mengatakan, oknum Kades itu diduga melakukan maladministrasi terkait pemberhentian atas dirinya. Sebab hingga kini statusnya sebagai Sekretaris Desa tidak jelas dan belum ada solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng.

Selain di Ombudsman persoalan ini juga dilaporkan ke Pemkab Bantaeng melalui Dinas PMD-PPA, termasuk di Kecamatan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dan penyelesaian.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *