Pengacara Terdakwa Ikving Lewa Nilai Bukti Tidak Sesuai Fakta 

Koma.co.id, Makassar– Usai pembacaan Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan Bandar Narkoba yang dituduhkan kepada Ikving Lewa di Kabupaten Bone, penasehat hukum (pengacara) terdakwa menggelar konferensi pers di Makassar pada Rabu, 4 September 2024.

Buyung Harjanahamna selaku penasehat hukum terdakwa Ikving Lewa mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian bukti dengan fakta dari tuduhan yang diberikan kepada terdakwa.

Perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batangpone sejak Januari 2024 lalu ini dinilai ada tekanan dari massa yang hadir di persidangan. Bahkan dalam pencarian barang bukti, BNN Provinsi Sulawesi Selatan telah menurunkan anjing pelacak hingga alat detektor, namun tidak ditemukan bukti.

“Kami menilai kalau ini ada penggiringan isu. Sebagai penasihat hukum diam-diam saja karena sebelumnya ingin melihat betul faktanya bagaimana. Fakta yang terungkap dalam persidangan berasal dari dua penangkapan lain,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Agung.

Buyung menjelaskan, dalam temuan terdapat 46 plastik bening klip dari 7,6 gram sabu-sabu dari tersangka lain. Dan bukan dari Ikving Lewa. Ada juga tiga buah gawai, namun di akhir persidangan gawai tersebut tidak pernah dibuka untuk membuktikan apakah ada percakapan atau transaksi.

“Ada beberapa saksi tidak dihadirkan yang dianggap penting dalam persidangan,” lanjut Buyung.

Sejak terdakwa ditangkap pada Januari 2024, 193 tersangka tidak ada yang mengatakan kalau barang diambil dari terdakwa. Bahkan sebelum terdakwa ditangkap, tidak pernah ada yang menyebut nama Ikving Lewa. Namun setelah ditangkapnya Muhammad Yunuslah baru disebut nama terdakwa.

Pengacara yang menganggap banyaknya ketidaksesuaian barang bukti dengan fakta di persidangan. Menjadikan bukti pengadilan dianggap lemah.

“Selama ini kami diam, mencari tau tentang kebenaran. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bukan seorang bandar,” kata Buyung.

Sementara itu, Lengacara Pendamping, Sa’ban Sartonoleki menambahkan pihaknya juga perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan yang dituduhkan kepada Ikving Lewa. Bahkan

Beberapa pemberitaan dianggap berlebih-lebihan dalam mempublikasikan. Disebutkan bahwa Ikving Lewa sebagai bandar besar. Sehingga sampai pada agenda sidang pembelaan.

“Kami harus sampaikan ke publik bahwa fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara saksi ke saksi lain. Dalam dakwaan itu ada pada saksi lain. Diduga ada tekanan dari oknum untuk menjadikan bahwa terdakwa harus dihukum mati,” katanya.

Menurut Sa’ban, ini bisa jadi adanya konspirasi. Dan pihaknya juga tidak ingin berlebih-lebihan dan tidak boleh menuduh seseorang sebelum ada bukti konkrit.

“Karena ada penggiringan opini, sehingga kami harus turun tangan untuk menyampaikan kebenarannya. Proses perkara ini sudah ada sesuatu yang perlu dan patut kami curigai. Tuntunannya 18 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang Pengusaha Bangunan di Kabupaten Bone, Ikving Lewa ditangkap atas dugaan terlibat sebagai bandar narkoba pada 15 Januari 2024 lalu. Ia didakwa kasus narkotika dengan perkara Nomor 126/Pid.Sus/2024/PN. Wtp di Pengadilan Negeri Batangpone, Bone.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *