Koma.co.id– Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) Wilayah XI (Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat). Dipimpin langsung oleh Ketua Umum Permikomnas, Andi Ahmad Fauzy, mengutuk tegas tindakan Rektor Umpar (Universitas Muhammadiyah Pare-Pare) yang memberikan sanksi berupa 1 Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO) kepada Ardiansyah dan 3 SK Skorsing kepada Takdir, Hendra, dan Muktar yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2019 kemarin
Keputusan ini dianggap tidak adil dan tidak sesuai prosedur yang ada atau cacat administrasi. Menurut para korban, SK tersebut terbit tanpa ada pemanggilan terhadap korban terlebih dahulu. Lebih lanjut, Selain mengambil tindakan yang semena-mena, keputusan rektor Umpar ini dianggap membatasi mahasiswa dalam berorganisasi dan berlembaga.
Sebelumnya, korban SK skorsing ini telah meminta klarifikasi kepada Dekan Fakultas Teknik Umpar. Tidak mendapatkan respon yang baik, mereka justru mendapatkan respon “tidak ada urusan dengan kalian” dari dekan tersebut.
Melalui Andi Ahmad Fauzy, Permikomnas Wilayah XI Bersama para korban akan membawa kasus ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“yang pasti, kami telah meminta untuk dibicarakan secara baik-baik, namun tidak direspon dengan positif, sudah protes dan aksi juga demikian, maka dari itu kami bersama-sama akan membawa kasus ini ke PTUN” tutupnya.(cpy)




