Koma.co.id, Luwu Utara —- Kanit Reskrim Polsek Baebunta polres Luwu Utara, Bripka Muh. Yusuf melakukan pelimpahan berkas (P-21) atas kasus KDRT dengan tersangka BS, kepihak kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu 16 Mei 2018.
Berkas tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mayoruddin Febri, SH, diruang Pidana Umum (Pidum).
Menurut Bripka Muh Yusuf, penyerahan berkas kasus KDRT dilakukan setelah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka B dan para saksi serta hasil visum et repertum terhadap kasus tersebut oleh polisi dinyatakan telah memenuhi unsur KDRT.
“Iya, sekarang berkas untuk kasus KDRT itu telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Masamba” pungkasnya. (fim)





