Soal RUU Omnibus Law, KSBSI Sulsel Lakukan Sikap Penolakan

Koma.co.id, Makassar– Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan melakukan penentangan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pasalnya, Pemerintah Indonesia akan mengajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR RI untuk menggantikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di mana salah satu poin krusial dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut adalah perubahan skema pengupahan pekerja. Dari semula gaji bulanan dengan Upah Minimum, baik provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) menjadi upah per jam. Pengupahan benar-benar bdidasarkan atas produktivitas pekerja.

“Saat ini dengan skema gaji flat atau tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji sama. Sedangkan dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Sebagai praktisi hukum ketenagakerjaan, kami melihat bahwa ada madu sekaligus racun di balik rancangan UU Omnibus karena skema upah per jam ini, madu bagi pengusaha dan racun bagi buruh,” kata Andi Mallanti selaku Koordinator Wilayah KSBSI Sulsel.

Menurut Andi Mallanti, bagi pengusaha, upah per jam ini ibarat madu. Itu akan menguntungkan mereka. Sebab, upah benar-benar didasarkan produktivitas buruh. Bagi buruh yang sakit atau ada halangan lain sehingga tidak masuk kerja, perusahaan tidak akan membayar upah. Perusahaan juga dianggap akan terbebas dari kewajiban memberikan tunjangan sosial, tunjangan kesehatan dan lainnya karena hubungan kerja sudah tidak ada lagi. Dan sudah pasti perusahaan akan terbebas dari kewajiban membayar pesangon bila pekerja berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun juga kemungkinan akan hilang.

Sebaliknya bagi buruh, skema upah per jam ibarat racun. Karena secara prinsip, UMP atau UMK adalah jaring pengamanan agar buruh tidak terjebak dalam kemiskinan.

“Prinsip ini juga tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (Internasional Labour Organizarion/ ILO) dan sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, maka lahirlah UU No. 13 Tahun 2003 tentnag ketenagakerjaan,” tambah Andi Mallanti.

Sementara itu, Staf KSBSI Sulsel Kurniawan menambahkan bahwa skema pengupahan per jam dapat menjadikan buruh sudah pasti menerima upah di bawah UMP atau UMK per bulan. Dana jam kerja dalam seminggu berdasarkan regulasi saat ini sudah diatur yaitu 40 jam per minggu. Bila 40 jam itu terpenuhi, maka buruh berhak mendapat upah setara dengan upah minimum uang menjadi dasar minimal penghasilan bagi buruh. Jumlah jam kerja ini bisa bergantung pengusaha karena mereka berkuasa.

“Skema upah per jam ini akan lebih parah dibanding dengan sistem outsourcing atau sistem alih daya yang selama ini banyak merugikan peluang buruh asing untuk masuk ke Indonesia. Hal ini akan menimbulkan pengangguran yang melimpah,” katanya.

Sepintas skema upah per jam ini terlihat seperti akan ada peningkatan produktivitas dalam hal menghasilkan output, namun di sisi lain mungkin saja sebaliknya. Skema upah per jam ini akan membuat kerugian besar bagi para buruh di Indonesia karena sudah pasti Serikat Buruh tidak berfungsi, karena mereka tidak ada maka pasti PKB akan kabur yang artinya kepastian hukum akan kesejahteraan buruh hanya impian.

Jika kelak RUU Omnibus Law disahkan, pihak KSBSI mengancam akan turun ke jalan kalau ada beberapa isi RUU yang dianggap merugikan bagi para buruh dan justru. Karena perubahan yang dibuat untuk kesejahteraan bersama. Tapi kalau tidak seimbang, akan kami protes dan turun ke jalan bersama dengan para buruh.

“Ini karena di awal pengusulan, mereka tidak melibatkan serikat buruh atau pekerja. Untuk itu kami menolak adanya rancangan ini. Persoalan yang akan dimajukan pengusaha, kami berharap pemerintah tidak merespons beberapa ajuan mereka. Salah satunya membahas tentang pengupahan, kedua adalah pesangon, ketiga mengenai outsourcing,” pungkas Andi Mallanti.(Mrw)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *