Koma.co.id, Makassar– Trend Asia menilai pengembangan bioenergi di Indonesia perlu dikaji secara lebih komprehensif, karena berpotensi memicu deforestasi, meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana hidrometeorologi, serta memperbesar konflik sosial di tingkat masyarakat.
“Hal itu mencermati pengembangan bioenergi seperti biomassa, biodiesel berbasis sawit (B50), dan bioetanol dari tebu maupun jagung membutuhkan lahan dalam skala besar,” kata Manager Program Trend Asia, Amalya Reza pada lokakarya Nexus Hutan dan Masyarakat Adat di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan kondisi tersebut mendorong pembukaan kawasan hutan yang berdampak pada hilangnya tutupan hutan dan perubahan ekosistem.
Menurut Amalya, pola pengembangan bioenergi saat ini tidak jauh berbeda dengan industri ekstraktif lainnya. Meski dikategorikan sebagai energi terbarukan, proses penyediaan bahan bakunya tetap berpotensi menyebabkan deforestasi, terutama melalui pembangunan perkebunan monokultur dan hutan tanaman energi.
Ia menjelaskan kebutuhan lahan untuk pengembangan bioetanol di Papua Selatan misalnya diperkirakan mencapai sekitar 695 ribu hektare. Sementara untuk mendukung target biodiesel B50, potensi deforestasi disebut dapat mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
Amalya menyebut dorongan pengembangan bioenergi tidak hanya berasal dari kebijakan nasional, tetapi juga dipengaruhi kebijakan internasional yang menempatkan bioenergi sebagai bagian dari transisi energi.
Di Indonesia, kebijakan tersebut didukung melalui berbagai rencana pengembangan energi nasional, termasuk pemanfaatan biomassa sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut dia, meningkatnya permintaan biomassa dari negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan sejumlah negara Eropa turut mendorong ekspansi produksi kayu energi di Indonesia. Ironisnya, manfaat energi terbarukan lebih banyak dinikmati negara pengimpor, sementara dampak lingkungan dan sosial ditanggung masyarakat di daerah penghasil.
Trend Asia juga menyoroti rencana pemanfaatan sekitar 20 juta hektare kawasan hutan untuk proyek pangan dan energi. Amalya menilai kebijakan tersebut berpotensi tumpang tindih dengan konsesi kehutanan, perkebunan sawit, pertambangan, hingga wilayah kelola masyarakat adat.
Selain ancaman terhadap hutan, lanjut dia, pengembangan proyek energi dinilai memengaruhi sektor lain yang saling berkaitan, seperti ketersediaan air dan ketahanan pangan. Sebagai contoh, pembangunan pembangkit listrik tenaga air dapat mengubah debit sungai yang berdampak pada produksi pertanian, sementara aktivitas industri di kawasan pesisir dapat mengganggu ekosistem laut dan mata pencaharian nelayan.
Dalam paparannya, Amalya juga menyinggung sejumlah kasus pengembangan industri biomassa di Gorontalo dan Kalimantan yang disebut memunculkan persoalan perizinan, dugaan manipulasi pelaporan hasil produksi, hingga konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Ia menambahkan berbagai skema kemitraan, termasuk pola plasma dalam perkebunan sawit, masih menyisakan persoalan bagi masyarakat. Mulai dari utang plasma, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga lemahnya posisi tawar petani dalam rantai pasok biofuel yang dinilai masih didominasi perusahaan besar.
Karena itu, Trend Asia mendorong pemerintah agar tidak hanya melihat bioenergi sebagai solusi transisi energi, tetapi juga mempertimbangkan keterkaitan antara energi, hutan, air, pangan, dan masyarakat dalam setiap penyusunan kebijakan.
“Pendekatan tersebut sangat penting agar target energi terbarukan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun hak-hak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan,” kata Amalya.
Penulis: SR Mappong





