BI Rilis Maraknya KUPVA Tanpa Izin

Koma.co.id– Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait maraknya Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang sering disebut money changer. Jumat, 23 Agustus 2019.

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) / Money Changer diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Menurut edarannya, Saat ini Indonesia sedang melaksanakan persiapan menghadapi Mutual Evaluation (ME) Financial Action Task Force (FATF), yaitu satu gugus tugas internasional yang mengeluarkan standard pencegaan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (money laundering & terorisme financing) dalam rangka untuk menerima Indonesia sebagai anggota penuh FATF.

Pelaksanaan Mapping KUPVA Bukan Bank di KPw BI Prov. Sulawesi Selatan
Dalam Rangka Persiapan Mutual Evaluation (ME) Financial Action Task Force (FATF).

Keuntungan menjadi anggota FATF yaitu dapat meningkatkan reputasi Negara Republik Indonesia di mata internasional, agar diakui memiliki sistem keuangan yang sehat dan bebas dari kegiatan money laundering & terorisme financing, sehingga dapat memperlancar transaksi keuangan dan kegiatan bisnis bagi pelaku usaha Indonesia.

Bank Indonesia telah melaksanakan mapping terhadap beberapa pelaku usaha perhotelan, wisma, toko emas, toko oleh-oleh, dan toko seluler yang berada di wilayah kota Makassar yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Mapping dilakukan terhadap sekitar 30 tempat usaha dengan metode mystery shopper kepada pelaku usaha, dengan hasil mapping tidak ditemukan adanya transaksi jual beli valas ilegal. Pada pelaksanaannya pihak-pihak yang menjadi tempat uji coba transaksi telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan mapping dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Kegiatan mapping akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, bekerjasama dengan berbagai pihak seperti dengan Kepolisian. Selanjutnya, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara massif melalui seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Bank Indonesia menghimbau beberapa hal sebagai berikut.

– Masyarakat dan/atau pelaku usaha yang ingin melaksanakan usaha jual beli uang kertas asing agar dapat segera mengajukan izin ke Bank Indonesia. Perlu kami tekankan kembali pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun.

– Masyarakat menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

– Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud.

– Penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia.

Bank Indonesia akan terus melakukan pengawasan yang efektif kepada KUPVA BB yang memiliki izin dan monitoring terhadap keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing tidak berizin untuk memastikan terpeliharanya stabilitas dan integritas sistem keuangan di tanah air.(rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *