Koma.co.id, Makassar– Kuasa hukum PT Hadji Kalla menuding Bos Lippo Group, James Riyadi, mencoba “cuci tangan” atas polemik eksekusi lahan di kawasan Tanjung Bunga Makassar. Pernyataan tersebut muncul setelah James menyebut PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merupakan milik pemerintah daerah.
H. Hasman Usman, kuasa hukum PT Hadji Kalla, menyatakan bahwa pernyataan tersebut menyesatkan publik dan berpotensi menggiring opini seolah-olah PT Hadji Kalla berhadapan dengan pemerintah daerah.
“Padahal, manajemen dan kendali perusahaan GMTD sepenuhnya berada di bawah pengaruh Lippo Group melalui PT Makassar Permata Sulawesi,” tegas Hasman dalam keterangannya, Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang merupakan entitas milik penuh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menguasai 32,5% saham GMTD, sedangkan Pemerintah Provinsi Sulsel memiliki 13%, dan Pemkot Makassar serta Pemkab Gowa masing-masing 6,5%. Berdasarkan regulasi POJK 10/2022, porsi tersebut sudah cukup untuk menjadikan Lippo sebagai pengendali utama GMTD.
Selain kepemilikan, Hasman juga menyoroti komposisi direksi dan komisaris GMTD yang disebut diwarnai figur-figur dengan latar belakang Lippo. Ia menilai arah pengembangan kawasan Tanjung Bunga juga menunjukkan ekosistem bisnis Lippo, terlihat dari kehadiran Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, dan Global Trade Center (GTC) Makassar.
Hasman bahkan menyebut Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi lapangan pada 3 November 2025, bersama Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang mengaku sebagai Stafsus KSAD.
Di sisi lain, ia menyoroti minimnya kontribusi ekonomi GMTD kepada Pemda meski memiliki saham. Dalam RUPS 9 Januari 2024, Wali Kota Makassar saat itu, Danny Pomanto, menyebut dividen yang diterima Pemda “tidak sebanding” dengan besarnya investasi. Contohnya, Pemprov Sulsel hanya menerima dividen Rp58 juta untuk tahun 2022, meski memiliki 13% saham.
Hasman menilai hal itu sebagai indikasi awal bagi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan KPK, untuk menelusuri kerja sama antara Lippo dan pemerintah daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pernyataan James Riyadi adalah bentuk cuci tangan, penyesatan informasi, dan penggiringan opini publik,” tutup Hasman.(rdk)




