Koma.co.id– Pencurian dan pembunuhan di Jalan Panjaitan Kota Gorontalo, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa, 16 Juli 2019.
“Sekitar Jam 10 pagi tadi, Polres Kota Gorontalo sudah milimpahkan BAP bersama Barang bukti tersangka kasus pembunuhan di jalan Panjaitan,” kata Kepala Seksi (Kasie) Tindakan Pidanah Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Makrun.
Sebelumnya terangka berinisial K (34) melakukan perampokan berujung pembunuhan terhadap Sintiawati Horiyono (70) dan anaknya Simon Pangkong (49) di Jalan Panjaitan, Kelurahan Limbau I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dua penghuni rumah lainnya, yakni sang ayah Yohanes Pangkong (80) dan putrinya Imelda Pangkong (46) berhasil selamat dari tragedi tersebut
Makrum menjelaskan bahwa kasus pencurian dan pembunuh jalan Panjaitan ini sudah masuk ke tahap dua.
“Iya dugaan kasus pencabulan ini sudah masuk tahap dua setelah P21 dan sekarang penerimaan pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh pihak kepolisian” jelas Makrun.
Ia mengungkapkan bahwa berkas-berkas dalam kasus pencurian dan pembunuhan sudah lengkap.
“Dalam waktu 20 hari, kita akan proses, setelah itu, kita akan limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Mokrun mengatakan, pasal yang di sangka kepada tersangka K (34) dalam kasus pembunuhan jalan Panjaitan, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 338 KUHP.
“Pasal 340, tersangka bisa hukum seumur hidup, atau pidana Mati, tapi kalau pasal 338, tersangka di hukum, maksimal 15 tahun,” tutupnya.(rls)





