Koma.co.id, Takalar– Kepala Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana mengatakan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di antaranya melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha, mengatur arus perdagangan, hingga mengawasi kestabilan harga.
Beberapa kasus dihadapi KPPU. Beberapa di antaranya seperti masalah fluktuatifnya harga komoditas, tidak sehatnya persaingan antar pelaku usaha baik, hingga adanya indikasi kecurangan kepada instansi yang bersangkutan.
Seperti perilaku diskriminasi non tender yang masih ditangani oleh KPPU.
“Misal untuk perkara minyak goreng, timnya kemarin adalah dari seluruh kantor wilayah dan pusat. Saat ini perkara minyak goreng sudah dalam tahapan pendahuluan. Di pemerikasaan pendahuluan ini adalah penyampaian dugaan pelanggaran dan ada tanggapan dari terlapor,” ujar Hilman dalam Media Gathering yang digelar pada 25 November di Takalar.
“Kemarin saya sudah update kepada panitera dan juga di 27 terlapor sudah menyampaikan tanggapan yang isinya kurang lebih menolak atau membantah dugaan dari investigator. Prosesnya nanti majelis akan bersigap apakah ini pemeriksaan lanjutan atau tidak. Di pemeriksaan lanjutan, kami akan lakukan proses pembuktian. Jadi masing-masing bisa mengajukan alat bukti yang ada di pihak berwajib untuk validasi,” tambah Hilman.
Sebagai contoh proses tender, kalau diproses tender konteksnya ada gratifikasi, apabila ada indikasi suap kepada pejabat negara dan ini memang ada alat buktinya, pihak KPPU akan melakukan investigasi dan memerlukan bukti untuk dapat membuktikan agar bisa dilimpahkan pada penegak hukum lain apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Tentunya harus ada alat bukti yang cukup,” jelasnya.(Mrw)





